PARLEMENTARIA KOTA SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menghimbau Tempat Hiburan Malam (THM) dan warung makanan bisa menaati dan mengikuti surat edaran wali kota, serta saling menghormati dalam rangka menjalankan ibadah Ramadhan.
Hal itu dikatakan, anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Ahmat Sopian Noor saat ditemui awak media usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa persidangan I Tahun 2023, di ruang rapat utama lantai 2 gedung DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuku Rahmat, Samarinda, Senin (13/03/2023).
“Tempat-tempat hiburan malam dan warung makanan bisa saling menghormati, kiranya bisa menaati dan mengikuti surat edaran wali kota dalam rangka menjelang bulan Ramadhan Tahun 1444 Hijriah,” kata pria kelahiran Banjarmasin, 18 Oktober 1975 ini.
Berdasarkan surat edaran dengan Nomor 730/0677/011.03 tentang penutupan THM, pengaturan jam operasional bagi rumah makan dan tempat billyard pada bulan Ramadhan Tahun 2023, terhitung sejak Tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 26 April 2023.
Menurut politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini, dengan adanya penutupan THM dan pengaturan jam operasional bagi tempat makan agar saling menghormati dan kondusif dalam beribadah selama bulan Ramadhan.
“Menjelang bulan Ramadhan tempat hiburan malam dan pedagang-pedagang makanan serta minuman yang ada di Kota Samarinda, kiranya bisa menghormati saudara-saudara kita, kaum muslimin dan muslimat yang berpuasa,” pungkasnya.[]
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Nursiah