PARLEMENTARIA KALTIM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim untuk melakukan review terhadap perusahaan daerah (perusda) yang sakit.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nindya Listiyono kepada awak media saat ditemui di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltim ke-10 pada Selasa (21/03/2023) kemarin.
“Kalau memang itu bisa dijalankan prosesnya ya berarti kan bentuk kepengurusan baru, direksi baru, di-review bidang usahanya ada potensi nggak? Review itu kita analisis SWOT (Strengths, Weakness, Opportunities, and Threats, red). Apa kelemahan kelebihan, kekurangannya, apa kelebihannya, apa yang kemudian bisa kita jalankan,” jelasnya.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Samarinda meminta dilakukan review terhadap perusda yang sakit karena mengalami berbagai permasalahan, seperti adanya beban utang atau kekurangan modal dengan tujuan untuk menghimpun agar dapat segera ditindaklanjuti oleh Komisi II.
“Di mixture dulu apakah ada utang yang kalau kemudian perusda ini sakit misalnya kurang modal kek atau bagaimana ya harus dilakukan upaya-upaya terukur apakah kita perlu support atau seperti apa, jangan kemudian dibiarkan,” ujar politisi Partai Golongan Karya (Golkar) yang kerap disapa Tiyo ini.
Ia mengharapkan campur tangan dari pemerintah provinsi untuk dapat bekerja sama dengan DPRD Provinsi Kaltim dan menurunkan tim teknis dalam rangka melakukan review segala kegiatan perusda di Kaltim yang sedang sakit.
“Maksud saya pemerintah turunkan tim teknis mereka untuk kemudian me-review semua kegiatan mereka. Semua perusda kalau perlu. Di-review semua yang rugi bagaimana, yang untung bagaimana, yang kemudian hari ini sedang mati suri ya kita ambil tindakan dong jangan dibiarkan,” tukasnya []
Penulis: Enggal Triya Amukti | Penyunting: Hadi Purnomo