Komisi IV Gelar Audiensi Dengan BPJS Ketenagakerjaan Samarinda

Sosialisasi Program & Perkanalan Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kota Samarinda, Selasa, (28/03/2023)

PARLEMENTARIA KOTA SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar audiensi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Samarinda, membahas sosialisasi program baru dan memperkenalkan pimpinan cabang yang baru. Acara sosialisasi digelar di ruang Rapat Utama lantai II DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Samarinda. Selasa, (28/03/2023).

Ditemui awak media di akhir audiensi, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti mendorong, BPJS Ketenagakerjaan Kota Samarinda melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahkan ke perusahaan dengan data yang baik, supaya karyawan dan perusahaan mengetahui hak dan kewajiban.

Sri Puji Astuti

“Kita juga dorong BPJS melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahkan ke perusahaan, cuma kekurangan kita pada data, karena data perusahaan yang harus kita miliki, supaya kita bisa melaksanakan program. Harus ada data, baik itu tentang data perusahaan, data tentang jumlah tenaga kerja, dan data tentang kasus penunggakan. tidak transparansinya perusahaan terhadap keuntungan atau penghasilan perusahaan. Karena tidak bisa kita bebankan kepada BPJS Ketenagakerjaan, bahkan pemerintah kota bisanya hanya melindungi dan yang utama lagi mensosialisasikan regulasi tentang ketenagakerjaan, untuk bagaimana karyawan dan perusahaan mengetahui hak dan kewajiban,” terang wanita kelahiran Samarinda, 20 April 1965 ini.

Menurut politisi dari Partai Demokrat ini, kegiatan audiensi mengenalkan kepala cabang yang baru di BPJS Ketenagakerjaan Kota Samarinda dan sosialisasikan program tambahan atau baru.

“Masih banyak masyarakat belum bisa membedakan BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dianggap itu satu padahal berbeda, kebetulan kepala cabangnya baru memaparkan program BPJS yang selama ini kita tahu hanya empat ,karena adanya Covid-19 bertambah satu programnya yaitu Jaminan kehilangan pekerjaan,” ungkapnya.

Lanjutnya, “Penguatan untuk program BPJS ini harus didukung oleh regulasi yang ada di kota Samarinda terkait dengan regulasi ketenagakerjaan. Kami selaku pengawas yang selalu mengawasi program dari pusat, ada regulasinya, dan ada undang-undangnya untuk kemaslahatan masyarakat Kota Samarinda,” tutup anggota DPRD kota Samarinda dua periode ini. []

Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com