Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Seno Aji minta DPMPTSP Kaltim rilis jumlah Jamrek yang terkumpul pada saat kewenangan pertambangan masih di provinsi. -Foto : Guntur-

Wakil Ketua DPRD Minta DPMPTSP Serahkan Data Jamrek

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Seno Aji minta DPMPTSP Kaltim rilis jumlah Jamrek yang terkumpul pada saat kewenangan pertambangan masih di provinsi. -Foto : Guntur-

 

PARLEMENTARIA KALTIM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim merilis jumlah Jaminan Reklamasi (Jamrek) sebelum dan sesudah kewenangannya dipegang oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan menyerahkan kepada DPRD Kaltim.

Hal itu disampaikan Seno Aji, wakil rakyat asal daerah pemilihan Kutai Kartanegara, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) dengan perusahaan pertambangan PT Tiara Bara Borneo (TBB) terkait realisasi Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM), Corporate Social Responsibility (CSR), dan Jamrek di Hotel Aston & Convention Center Samarinda, Jalan Pangeran Hidayatullah, Pelabuhan, Samarinda, Rabu (12/04/2023).

“Kita minta DPMPTSP merilis hasil akhir dari Jamrek yang terkumpul pada saat kewenangan di provinsi. Berapa totalnya, kemudian disamakan dengan yang ada di Kementerian ESDM. Sampai saat ini datanya belum diserahkan ke DPRD, kita tetap minta itu ke pemerintah supaya diserahkan dengan laporan resmi. Setelah ada datanya, kita klarifikasi dengan Kementerian ESDM,” ujar politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.

Menurut Seno Aji, jumlah Jamrek yang dilaporkan DPMPTSP datanya berbeda dengan di Kementerian ESDM. Ketidak-akuratan data itu dapat menimbulkan pertanyaan di masyarakat. “Mereka melaporkan agak sedikit berbeda dengan yang ada di kementerian. Dalih itu ada karena data-data yang dulunya ada di DPMPTSP sudah diserahkan ke Kementerian ESDM. Ini yang kita minta DPMPTSP untuk menyamakan persepsi. Jangan sampai nanti di masyarakat terlihat bahwa hasil dari jamrek itu ternyata bocor kemana-mana ini yang kita tidak inginkan,” paparnya.

Terkait pelaksanaan RDP, Wakil rakyat kelahiran Semarang, 12 November 1971 ini menegaskan, untuk perusahaan pertambangan yang diundang Pansus IP tapi tidak hadir tetap akan dimasukan dalam laporan akhir kerja Pansus.

“Kita akan masukan ke dalam laporan bahwa mereka tidak bersedia diundang dengan alasannya apa. Dari laporan itu kita kirim ke aparat penegak hukum. Artinya ada indikasi bahwa tidak hadir dan tidak memberikan alasan, jadi Pansus akan membuat daftar dan akan kita sampaikan itu ke Kejaksaan Tinggi,” katanya.

RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Pansus IP M Udin, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, dan sejumlah anggota Pansus yakni Martinus, Saefudin Zuhri, Abdul Kadir Tappa, Agiel Suwarno, Safuad, Mimi Mariami BR Pane, dan Amirudin. Rapat juga dihadiri Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan DPMPTSP, serta pihak PT TBB. []

Penulis: Guntur Riyandi | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com