PARLEMENTARIA KALTIM – Ketidaksesuaian data Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang diterima Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dengan data yang ada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menjadi pertanyaan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim Seno Aji.
“Kemungkinan dalam rangka rekap, karena rekapan antara daerah dan pusat berbeda. Saya minta Kepala DPMPTSP Kaltim untuk sekali lagi memastikan rekapan di daerah di Kaltim sama seperti yang ada di kementerian pada saat 2022,” jelas Seno Aji ditemui usai menghadiri Musrenbang, di Lamin Odah Etam, Senin (17/04/2023).
Seno mengatakan, DPRD Kaltim belum menerima data-data atau laporan resmi dari pemerintah provinsi melalui DPMPTSP. Padahal data-data ini sangat diperlukan dan dibutuhkan undang-undang untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti ke Pemerintah Pusat.
“Sampai saat ini belum diserahkan ke DPRD. Jadi kita tetap minta pemerintah melalui DPMPTSP Kaltim supaya segera menyerahkan dalam bentuk laporan resmi. Selanjutnya kami akan meminta penawaran dari pihak terkait,” terangnya.
Ia menyatakan, DPMPTSP harus segera merilis hasil akhir dari jumlah keseluruhan jamrek yang telah dikumpulkan pada saat kewenangannya ada di provinsi. Nantinya, data itu akan disamakan dengan data di Kementerian ESDM.
“Jadi data jamrek di DPMPTSP itu kira-kira totalnya berapa, nanti kita samakan di Kementerian ESDM,” ujarnya.
“Kalau kita lihat, DPMPTSP sudah tidak ada daya apa-apa kecuali perizinan bantuan. Nah nanti kalau datanya sudah ada dan benar-benar valid, kita harus transparan. Kita buka apakah itu di media atau di halaman PTSP sendiri,” harapan Seno kepada OPD terkait. []
Penulis: Yulia Fatmawati Fauziah | Penyunting: Agus P Sarjono