PERLEMENTARIA KALTIM – Agiel Suwarno, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), meminta perusahaan jangan memperkerjakan anak di bawah umur.
Anak di bawah umur dilarang untuk pekerjakan, hal ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 68 tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang ini, batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun.
Forum Anak Kaltim pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrengbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kaltim Tahun 2024 pada Bulan April lalu menyampaikan poin usulan, yang salah satunya yakni meminta untuk dilakukannya razia dan pendampingan bagi pekerja dibawah umur, serta penelusuran dan menindak tegas terhadap pihak-pihak yang mempekerjakan anak sesuai undang-undang yang berlaku.
Sepakat dengan usulan tersebut Agiel pun menyatakan bahwa hal tersebut melanggar aturan, anak yang masih usia sekolah jangan dipekerjakan dan perusahaan yang memperkerjakan anak dibawah umur harus ditindak tegas. “Anak yang waktunya untuk sekolah ya harus difungsikan dan diarahkan, jangan diganti jadi kalau ada perusahaan yang pekerjakan anak-anak di bawah umur harus tegas, jadi dinas terkait harus melakukan upaya dan mencegah itu,” tegas Agiel usai ditemui rapat paripurna ke-14 (08/05/2023).
Menurutnya, anak-anak di bawah umur seharusnya fokus terhadap Pendidikan. Dampak yang terjadi jika anak-anak bekerja di bawah umur tentunya akan mengganggu pendidikannya. Lebih baik anak-anak di bawah umur memikirkan belajar dan bermain tidak perlu memikirkan pekerjaan.
“Tantangan ke depannya luar biasa, kalau pendidikannya enggak cukup beberapa tahun kedepan ya tertinggal,” tuturnya Agiel.
Penulis: Yulia Fatmawati Fauziah | Penyunting : Nursiah