Anggota Komisi III DPRD Kaltim Saefuddin Zuhri menggelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di halaman rumah warga RT 10 Jalan Karya Bakti No 09, Sindang Sari, Samarinda, Minggu, (21/05/2023). -Foto : Guntur-

Di Sindang Sari, Saefuddin Zuhri Sosper Bantuan Hukum

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Saefuddin Zuhri menggelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di halaman rumah warga RT 10 Jalan Karya Bakti No 09, Sindang Sari, Samarinda, Minggu, (21/05/2023). -Foto : Guntur-

 

PARLEMENTARIA KALTIM – Pemerintah menjamin sepenuhnya hak masyarakat untuk memperoleh akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat; dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Demikian gagasan yang termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Perda inilah yang disosialisasikan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Saefuddin Zuhri kepada warga Rukun Tetangga (RT) 10 dan 07 Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Saefuddin Zuhri berharap dengan Sosper masyarakat dapat mengetahui haknya mendapatkan bantuan hukum. -Foto : Guntur-

Dalam Sosialisasi Perda (Sosper) Bantuan Hukum yang digelar di halaman rumah warga RT 10 Jalan Karya Bakti No 09, Sindang Sari, Samarinda. Minggu, (21/05/2023) itu, Zuhri -sapaan akrab wakil rakyat dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini, berharap masyarakat dapat mengetahui jalur atau cara mendapatkan bantuan hukum secara gratis bagi yang tidak mampu.

“Selama ini banyak masyarakat yang masih belum mengetahui apa yang dimaksud dengan bantuan hukum. Di sinilah kita sosialisasikan agar masyarakat tahu jalannya, biar tidak tersesat kaitannya dengan bantuan hukum yang ada,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Zuhri tidak datang sendiri. Ia ditemani dua orang pengacara, yakni Rahmatullah dan Eliansyah. Keduanya menjadi narasumber yang menjelaskan secara terperinci terkait apa saja hak masyarakat yang tertera dalam Perda Bantuan Hukum tersebut.

Pada bagian akhir, pria kelahiran Kediri, 02 November 1966 ini mengatakan sosialisasi Perda juga merupakan salah satu tugas anggota dewan. Karena sebagai lembaga legislatif, DPRD lah yang mengesahkan Perda tersebut. Lain dari itu, kegiatan tersebut juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk berdialog dan berkomunikasi langsung dengan wakil rakyat yang telah mereka pilih.

“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias dengan kegiatan ini. Kami pun bisa berkomunikasi dan berinteraksi secara langsung dengan masyarakat tanpa beban dan batasan,” pungkasnya. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

About Guntur Riyadi

Check Also

RPJPD Samarinda 2025 – 2045 Jadi Acuan Visi Misi Calon Kada

SAMARINDA – RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Samarinda tahun 2025 – 2045 akan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com