Di Tumbit Melayu, Ismail Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Ismail, ST melaksanakan Sosper Bantuan Hukum di Kampung Tumbit Melayu, Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Sabtu (20/05/2023). -Foto : Guntur-

 

PARLEMENTARIA KALTIM – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kembali disosialisasikan. Kali ini oleh Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Ismail, ST.

Ia melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) di hadapan warga Rukun Tetangga (RT) 05 Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Sabtu (20/05/2023).

Wakil rakyat dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini mengatakan, sangat berterimakasih atas antusias warga RT 05 dan organisasi pemuda Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Berau untuk mendengarkan Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

“Sangat berterimakasih atas antusias masyarakat yang hadir RT 05 dan kelompok organisasi pemuda, khususnya Laskar Merah Putih Kabupaten Berau,” ujar anggota dewan dari daerah pemilihan Bontang, Kutai Timur, dan Berau ini.

Dalam kesempatan itu, Ismail tidak datang sendirian. Ia ditemani dua orang pegawai dari Biro Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau Achmad Syahid dan Yudhi Saputra Akbar. Keduanya menjadi narasumber yang menjelaskan tentang hal-hal teknis sebagai persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Usai kegiatan Sosper, Ismail, ST berpose bersama warga RT 05 Kampung Tumbit Melayu, Teluk Bayur, Kabupaten Berau. -Foto : Guntur-
Print Friendly, PDF & Email

About Guntur Riyadi

Check Also

Rancang Masa Depan Kalbar, Gubernur Mantapkan Raperda RT-RW

PONTIANAK (Beritaborneo.com) – Dalam upaya merancang masa depan wilayah yang berkelanjutan, keterlibatan aktif masyarakat menjadi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Portal Berita Borneo Powered By : PT Media Maju Bersama Bangsa