Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Bea Cukai Tarakan dan Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara memusnahkan sabu seberat 991,95 gram.
TARAKAN – PEMUSNAHAN barang bukti yang berlangsung di Kantor BNNP Kaltara, Tarakan, Jumat (16/5/2023) pagi itu, dilakukan dengan cara dilarutkan dalam ember plastik, kemudian dibuang ke dalam water closet (WC). Pemusnahan dilakukan setelah petugas Laboratorium Kota Tarakan melakukan uji keaslian dan menyatakan bahwa butiran kristal tersebut mengandung methamphetamine.
Rilis pengungkapan sekaligus pemusnahan turut dihadiri Kepala Bea Cukai Tarakan, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tarakan dan Pengadilan Negeri Tarakan. Lima orang tersangka dari dua kasus tangkapan yang berbeda juga ikut menyaksikan pemusnahan barang haram tersebut.
Mewakili Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Rudi Hartono melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Deden Andriana, menjelaskan pengungkapan sekaligus pemusnahan sabu ini hasil kerja sama dengan Bea Cukai Tarakan dan Ditpolairud Polda Kaltara. Termasuk Lapas Kelas IIA Samarinda.
Kombes Pol Deden Andrian menjelaskan, pengungkapan kasus pertama dilakukan oleh Unit Gakkum Polairud Polda Kaltara. Di mana satu pelaku berinisial HR berhasil diamankan.
“Teman-teman dari Polairud Polda Kaltara mengamankan pelaku HR dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22,16 gram, kemudian pelaku dan barang bukti diserahkan ke BNNP Kaltara,” ucapnya.
Sementara untuk kasus kedua, pihaknya berhasil mengamankan empat pelaku dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 977,32 gram. “Kejadiannya ada di beberapa TKP, pertama di hari Selasa (2/5/2023), TKP di Jalan Sei Bengawan RT 2 Kelurahan Juwata Permai Kota Tarakan,” terang Deden.
“Untuk pelaku yang pertama adalah YS, kedua JN, dan ketiga AT, diamankan di wilayah Juwata, Sei Bengawan. Disitu ditemukan satu bungkus besar dan satu bungkus kecil,” sambungnya.
Lebih lanjut Deden menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan pihaknya kembali mengantongi satu diduga pelaku yang berperan mengendalikan sabu tersebut di dalam Lapas Kelas II A Samarinda, Kalimantan Timur.
“Setelah dikembangkan ternyata ada juga pelaku di luar Kalimantan Utara, yakni di Kalimantan Timur tepatnya di Lapas berinisial AMS. Dan itu pun kami bekerjasama dengan Lapas Kelas II A Samarinda,” jelasnya.
Guna mempermudah proses penyelidikan, tersangka AMS pun dibawa dan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Tarakan. “Setelah kami bekerjasama dengan Lapas Samarinda dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, yang bersangkutan berhasil kami bawa ke Lapas Tarakan guna mempermudah proses penyelidikan kedepannya,” ucap Deden.
Lanjut lagi Deden menerangkan, Sabu yang diamankan rencananya akan dibawa tersangka ke Bulungan. “Rencananya sabu akan dibawa ke Bulungan dan akan ada orang lagi yang mengendalikan. Dia (tersangka) diupah Rp 20 juta tapi belum sempat diterima,” terangnya.
Selain mengedarkan barang haram tersebut para tersangka juga merupakan pemakai Sabu. “Hasil tes urine positif narkoba ketiganya,” pungkasnya. []
Penulis/Penyunting : Agus P Sarjono