SAMARINDA – PARA pekerja rentan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang tidak masuk dalam lingkungan perusahaan, patut tersenyum sumringah. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memberikan perhatian lebih kepada mereka.
Adalah lauching Perlindungan 100 Ribu Pekerja Rentan Kaltim yang memberikan kesempatan kepada para pekerja tersebut untuk mendapatkan jaminan ketenaga-kerjaan. Launching yang dilakukan langsung oleh Gubernur Kaltim Isran Noor bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo itu dilaksanakan di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (05/07/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Isran Noor memberikan dorongan kepada pemerintah kabupaten/kota di Kaltim untuk melindungi para pekerjanya. Ia juga menegaskan peluncuran program perlindungan bagi pekerja rentan di daerah ini bukan seremonial semata.
“Saya harap baik bupati atau wali kota agar selalu menjalankan program ini tidak sebatas hanya seremonial saja,” harap Isran.
Namun demikian, orang nomor satu Benua Etam ini pun mengakui dan memuji respon positif para kepala daerah, baik bupati maupun wali kota terkait perlindungan bagi pekerja rentan di daerah masing-masing.
Baginya, Pemerintah Provinsi Kaltim juga kabupaten dan kota secara konsisten melaksanakan instruksi Prediden RI. Sebab menurut Gubernur, kebijakan itu menyangkut hal mendasar bagi masyarakat yang rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraannya di bawah rata-rata.
“Seperti marbot, para pendeta, guru ngaji, petani, nelayan, buruh di pasar dan banyak lagi. Mereka memerlukan perhatian pemerintah atas keselamatan kerja mereka,” sebutnya.
Termasuk lanjutnya, pekerja-pekerja lepas di perusahaan-perusahaan yang tidak secara langsung berstatus karyawan perusahaan. “Ini maksud saya, perusahaan juga harus memiliki komitmen yang kuat dan secara konsisten memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di sekitar perusahaannya,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erwadi mengatakan program Perlindungan 100 Ribu Pekerja Rentan Kaltim merupakan upaya Pemprov Kaltim untuk memberikan dukungan kepada kabupaten/kota dalam melindungi pekerjanya.
“Jaminan sosial ini tidak penuh dari pemerintah provinsi saja namun bersama dengan pemerintah daerah,” jelasnya.
Jaminan sosial ketenagakerjaan itu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023. Jaminan yang diberikan meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kesehatan nasional (JKN).
“Dengan adanya ini sebagai salah satu upaya mengentaskan kemiskinan ekstrem,” tutupnya.
Launching itu sendiri ditandai dengan penekanan layar sentuh oleh Gubernur Isran Noor dan Dirut BPJS Anggoro Eko Cahyo, dilanjutkan penandatanganan kerja sama Pemprov Kaltim dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian kegiatan dirangkai penyerahan santunan kematian, kartu pekerja rentan dan penyerahan penghargaan Paritrana Award kepada pemerintah daerah, perusahaan, UMKM dan jasa layanan publik.
Launching dihadiri jajaran Forkopimda Kaltim, para bupati dan wali kota di Kaltim, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim, serta pimpinan instansi vertikal/kementerian/lembaga di Kaltim, Kepala Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Erfan Kurniawan dan Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudarma. []
Penulis : Hernanda
Penyunting : Hadi Purnomo