PARLEMENTARIA KALTIM – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sepakat memberikan persetujuan perpanjanagan masa kerja selama satu bulan kepada dua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kaltim.
Persetujuan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kaltim di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Jumat (18/08/2023). Agenda rapat adalah penyampaian laporan masa kerja Pansus pembahas Raperda Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Agenda lainnya adalah penyampaian laporan masa kerja Pansus pembahas Raperda Kaltim tentang Penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Wawasan kebangsaan. Kemudian, penyampaian laporan kinerja Propemperda, serta penyampaian nota penjelasan Raperda tahap ke 2 tahun 2023.
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, didampingi Sekertaris dewan DPRD Kaltim Norhayati Usman itu memutuskan memperpanjang masa kerja Pansus tersebut selama satu bulan dan disetujui anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna.
“Kita perpanjang satu bulan dengan harapan dapat diselesaikan, pembahasan sudah rampung tapi permasalahannya tinggal fasilitasi di kementerian yang belum selesai. Nanti kalau satu bulan belum selesai juga, kita selesaikan masa kerja Pansusnya, kemudian kita serahkan kepada komisi yang membidangi,” ujar Samsun, sapaan akrabnya.
Di akhir Rapat Paripurna, Samsun meminta agenda tambahan penyampaian nita penjelasan empat Raperda inisiatif DPRD Kaltim tahun 2024 tentang Kelembagaan Desa Adat di Kaltim, peningkatan peran serta dan perlindungan perusahaan daerah Kaltim serta pengusaha lokal dan tenaga kerja lokal, dan pengelolaan aliran sungai Mahakam, serta perubahan peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pendidikan. []
Penyusun : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono