PASER – ISU tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh calon anggota (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sinta Rosma Yenti bakal ditelusuri Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser.
Isu tersebut sempat mencuat di jejaring media sosial twitter. Di mana akun twitter @mazzini_gsp mengunggah cuitan adanya laporan dari warga kepada akun @mazzini_gsp yang telah dilihat 1,3 juta kali.
“Dapat laporan dari warga Paser adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Sinta Rosma Yenti istri dari Bupati Paser Fahmi Fadli. Sebagai Ketua PKK, Sinta menginstruksikan aparat desa, RT/RW di Kabupaten Paser mengumpulkan KTP warga untuk mendukungnya maju sebagai anggota DPD RI Dapil Kalimantan Timur” tulis akun Mazzini tersebut, dikutip pada Senin 4 Agustus 2024.
Dia mengatakan, laporan dari warga bahwa adanya ancaman pemotongan dana Desa jika perintah pengumpulan KTP tidak dilakuka
Disebutkan, jika aparat Desa, RT/RW yang menuruti instruksi Sinta Rosma Yenti ini, maka dijanjikan bakal mendapatkan alokasi dana Rp200 juta. Padahal, dana Rp200 juta itu merupakan dana Desa yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk pembangunan Desa.
“Sebaliknya, bagi aparat desa, RT/RW di Kabupaten Paser yg menuruti instruksi mendukung dirinya, Sinta Rosma akan memberikan alokasi dana 200 juta untuk pembangunan fasilitas desa yg dana tersebut jelas bukan darinya karena memang sudah dialokasikan pemerintah pusat dan pemprov” katanya.
“Pelapor mengatakan ada ancaman pemotongan dana desa jika perintah tersebut tidak dilakukan. Semoga ditelusuri dan dilakukan penindakan oleh @bawaslu_RI @PaserBawaslu @KPU_ID @KpuPaser terkait info tersebut, ” tulisnya.
Akibat ramainya perbincangan itu, Bawaslu Kabupaten Paser bakal melakukan penelusuran informasi tersebut. Komisioner Bawaslu Paser Fauzan menyatakan, penelusuran dilakukan untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran.
“Kami akan melakukan penelusuran,” kata Fauzan melalui pesan singkat di WhatsApp, Selasa (5/9/2023).
Fauzan menyebut, penelusuran dilakukan bukan berdasarkan laporan masyarakat. Namun dari informasi yang beredar di media sosial meskipun pihaknya enggan menyebut penelusuran seperti apa yang akan dilakukan.
“Tidak ada yang melaporkan, kami dapat informasinya dari media sosial,” tambah Fauzan.
Sementara Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat juga menginstruksi kepada Bawaslu Paser agar dilakukan penelusuran yang sifatnya untuk membuktikan terhadap isu yang beredar apakah tervalidasi kebenarannya.
“Harapannya hasil penelusuran dapat disampaikan pada masyarakat dan apa bila ternyata tidak terbukti berarti tidak bisa dilanjutkan, untuk masuk dipenanganan pelanggaran,” kata Daini saat menyambangi Kantor Bawaslu Paser di Jalan Sultan Ibrahim Chaliluddin, Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Rabu (6/9/2023).
Skema kedepannya dalam penelusuran yang dilakukan Bawaslu Paser diharapkan bisa melakukan kunjungan dan meminta penjelasan dari beberapa orang.
“Beberapa skema mungkin akan dilakukan oleh Bawaslu Paser, mungkin dengan melakukan kunjungan ke beberapa orang atau mungkin juga akan meminta penjelasan beberapa orang juga,” tuturnya.
Kemudian hasil finalnya nanti akan diputuskan dengan menekankan pada syarat formil dan materilnya.
“Inikan masih pendalaman dan penelusuran oleh pihak bawaslu kita didaerah, yang jelas hasilnya tetap melihat syarat formil dan meteril. Apakah ini bisa dikatakan pelanggaran pemilu atau tidak,” pungkasnya. []
Penulis | Penyunting : Agus P Sarjono