Fraksi PKS Siapkan Encik Wardani Gantikan Masykur Sarmian

PARLEMENTARIA KALTIM – KOMPOSISI keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bakal kembali mengalami perubahan. Hal itu karena salah seorang anggotanya yakni Masykur Sarmian telah menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaannya di Partai Keadilan Sejahtra (PKS).

Pengunduran diri Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FKA-IMM) Kaltim itu juga berimbas pada komposisi anggota Fraksi PKS di DPRD Kaltim. Dalam waktu dekat, Fraksi PKS akan melakukan pergantian Antar Waktu (PAW).

Anggota Komisi I DPRD Kaltim yang juga Ketua Fraksi PKS Harun Al Rasyid membenarkan akan adanya PAW anggota DPRD Kaltim. Dia mengatakan, di beberapa DPRD kabupaten/kota di Kaltim semua sudah selesai, tinggal Masykur Sarmian sendiri yang akan digantikan koleganya sesama kader PKS yakni Encik Wardani.

“Alhamdullilah untuk kabupaten/kota sudah selesai. Ada di Balikpapan empat orang, di Samarinda ada dua, dan di Bontang satu. Yang terakhir ini tinggal satu yakni Masykur Sarmian, karena beliau terbukti mendaftar sebagai calon legislatif di partai lain,” jelas Harun Al Rasyid ditemui media ini usai rapat Panitia Khusus (Pansus) di Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (18/09/2023).

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Bontang, Kutai Timur, dan Berau melanjutkan, proses PAW masih menunggu Surat Keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Apa bila SK itu telah sampai di Sekertariat DPRD Kaltim, pihaknya akan segera melakukan penggantian anggota.

“Jadi harus diganti dan informasi sekarang yang saya terima itu masih di Mendagri tinggal turun dan akan kita eksekusi dalam waktu dekat,” kata anggota dewan kelahiran Gowa, 21 November 1962 ini.

Diketahui, mekanisme peraturan Pemerintah nomor 16/2010 berkaitan dengan PAW dijelaskan bahwa anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

Anggota DPRD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politiknya yang sama pada daerah pemilihan yang sama. []

Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com