KPU Tetapkan Tiga Pasangan Capres-Cawapres di Pilpres 2024

JAKARTA – TIGA pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) sebagai pasangan yang bakal berlaga di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Penetapan tiga pasangan tersebut, yakni pasangan Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar, pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dilakukan KPU RI dalam Rapat Pleno yang digelar di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

“Pada hari ini tanggal 13 November 2023, sebagaimana dijadwalkan di dalam tahapan Pemilu 2024, KPU melaksanakan rapat pleno tertutup dalam rangka untuk penetapan pasangan calon presiden dan calon presiden sebagai peserta pemilu 2024,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi persnya.

“Jadi, sebagaimana ditentukan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa rapat pleno untuk penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai peserta pemilu, itu dilaksanakan dalam sidang pleno KPU secara tertutup dan telah kami laksanakan,” sambung Hasyim.

 

Ketiga pasangan capres-cawapres yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024 adalah pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh Nasdem, PKB dan PKS dengan total sebanyak 167 kursi DPR RI atau 29,04 persen.

Kedua, pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusulkan oleh PDIP, PPP, Perindo dan Hanura dengan total suara sah sebanyak 39,26 juta atau 28,06 persen.

Ketiga, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Partai Garuda dengan total suara sah 59,72 juta atau 42,67 persen.

“Dengan demikian, ketiga bakal pasangan capres-cawapres yang didaftarkan tersebut telah memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 di mana partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mendaftarkan pasangan calon, yaitu telah memenuhi ketentuan 20 persen perolehan kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara sah secara nasional,” lanjut Anggota KPU Idham Holik dalam konferensi pers tersebut.

Sebelumnya ketiga pasangan capres-cawapres itu telah menjalankan tahap pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto. Mereka juga telah dinyatakan lolos pengecekan kesehatan oleh KPU.

Selanjutnya, mereka akan melakukan pengundian nomor urut capres-cawapres pada 14 November 2023 besok. Kemudian dilanjutkan dengan masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. []

Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com