BANJARMASIN – Seorang perempuan berinisial S (52), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Perempuan setengah baya warga Jalan Kelayan B, Gang Gembira Kelurahan (Kel.) Kelayan Kecamatan (Kec.) Banjarmasin Selatan itu ditangkap dengan barang bukit 8 paket sabu dengan berat keseluruhan 10,37 gram.
Kepala Satuan Res Narkoba (Kasatnarkoba) Polresta Banjarmasin Komandan Polisi (Kompol) R. Prawara Putra Dewa mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan di rumahnya pada Selasa (16/01/2024) sekitar pukul 15.00 Wita. Saat ditangkap, pelaku S yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat itu mengakui 8 paket sabu yang disimpan dalam dompet kecil, yang disembunyikan di dalam lemari ruang tamu rumahnya itu adalah benar merupakan miliknya.
Selain barang bukti sabu dan dompet kecil, personel juga menyita satu buah sendok plastik dan satu pak plastik klip bening yang diduga akan digunakan mengecer dan mengedarkan sabu. Saat ditangkap di rumahnya, Prawira mengatakan pelaku mengakui kepemilikan barang bukti sabu tersebut.
“Pelaku menyimpan, memiliki dan menguasai 8 paket sabu dengan berat 10,37gram yang tersimpan didalam dompet kecil warna cokelat,” jelas kompol Prawira. dari penjelasan pelaku sendiri kepada Prawira diketahui sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat di kampung Jalan Kelayan B.
Dia menuturkan pelaku terbukti tanpa hak atau melawan hukum karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram. Terkait kejadian itu, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Personel akan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika ini,” ujar Prawira.
Redaksi 02