KUTAI KARTANEGARA – PARA pedagang Pasar Tangga Arung, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) minta agar rencana relokasi pedagang Pasar Tangga Arung ditunda hingga Bulan April 2024 mendatang. Atas setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Permintaan tersebut disampaikan para pedagang karena mendengar isu bahwa relokasi akan dilakukan dalam waktu dekat atau akhir Bulan Februari ini.
Demikian terungkap dalam pertemuan yang dimotori Forum Pedagang Pasar dan Kaki Lima (FPPKL) Kabupaten Kukar di Mushola Pasar Tangga Arung, Tenggarong, Jumat (16/02/2024). Selain para pedagang Pasar Tangga Arung, pertemuan juga dihadiri perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kukar Yulius dan Forum Rukun Tetangga (RT) Riduan.
Ketua FPPKL Kukar Muhammad Matrosit mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan setelah mendapatkan kabar dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kukar, bahwa rekolasi pasar ke Lapangan Pemuda akan dilakukan pada akhir Februari ini.
“Mendengar itu membuat kegelisahan di teman-teman pedagang, karena kabar itu terbilang sangat mendadak dan kami belum mempersiapkan untuk pindah,” tuturnya.
Matrosit menjelaskan, saat ini pertumbuhan perekonomian di Pasar Tangga Arung belum mengalami peningkatan atau pulih akibat kasus Covid 19, dua tahun yang lalu. Terlebih kurang dari sebulan ke depan sudah memasuki bulan Ramadhan, menjadi peluang besar bagi pedagang untuk memulihkan pendapatan mereka.
“Waktu yang diberikan sangat singkat, tanggal 10 Maret sudah masuk puasa. Belum lagi saat pindahan, masih banyak yang harus disiapkan dari rak jualan dan lain sebagainya,” ucapnya.
Matrosit bersama para pedagang berharap dan memohon kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk bisa melakukan penundaan relokasi sampai akhir Lebaran Idul Fitri.
“Dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami memohon kepada pemerintah untuk bisa menunda relokasi ini. Teman-teman berkomitmen sudah siap dipindahkan selambat-lambat seminggu setelah lebaran,” tegasnya.
Upaya FPPKL Kukar ini mendapatkan dukungan dan pendampingan dari Forum RT yang menyarankan untuk bersurat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kukar, Sekretaris Daerah (Sekda), dan Bupati Kukar. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono