SAMARINDA – Saat sedang enak-enak mengisap narkotika golongan I bukan tanaman sabu di tengah hutan, dua orang pria ini dibekuk satuan Samapta Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda saat sedang menjalankan tugas Patroli Beat 110. Keduanya dibekuk lantaran kedapatan memiliki dan mengisap sabu-sabu.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jalan Drs H Anang Hasyim Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (17/04/2024). Menurut Kepala Polresta (Kapolresta) Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Samarinda Inspektur Satu Muhammad Rizal Zein, penangkapan kedua pelaku ini bermula saat patroli Beat 06 Regu 03 melihat Motor Scoopy yang mencurigakan dan langsung mendatangi motor tersebut.
“Kedua pemuda tersebut, sedang berada di dalam hutan dan diduga tengah menghisap narkoba jenis sabu. Ternyata benar, personel beat 6 telah menemukan barang jenis sabu sebanyak 6 paket dan 1 paket barang tersebut, telah digunakan kedua pemuda ini,” ucapnya.
“Selanjutnya, pelaku diamankan dan diserahkan ke satuan Resnarkoba (Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya, red) Polresta Samarinda. Atas kejadian tersebut, para tersangka beserta barang bukti diamankan di Markas Komando Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Hadi Purnomo