PARLEMENTARIA SAMARINDA – PANITIA Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2002 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mendapat banyak gambaran dari kunjungan ke Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Kunjungan kerja tersebut berkaitan dengan pembahasan perubahan Perda 15/2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan Dalam Wilayah Samarinda yang saat ini tengah digarap Pansus. Bahkan, untuk memperdalam Raperda tersebut, Pansus juga berencana melanjutkan kunjungan ke Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Hal itu disampaikan Ketua Pansus DPRD Samarinda Abdul Khairin saat ditemui awak media di ruang kerjanya, di lantai 4 Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda. Senin (29/04/2024).
“Kami banyak dapat masukan dan masih ada beberapa hal yang harus diperjelas, maka perlu ada tambahan masukan lagi dari Kota Bandung pada tanggal 2 Mei,” ujar Khairin.
Dia melanjutkan, Perda yang baru itu bertujuan untuk mempermudah proses perizinan usaha, khususnya di bidang pariwisata tanpa merusak lingkungan. Selain juga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jangan sampai penerbitan izin dipermudah tetapi potensi PAD dari usaha pariwisata dibiarkan. Kami juga harus memperhatikan potensi PAD dari usaha pariwisata ke kas daerah,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Ia mengungkapkan, dalam kunjungan ke Badung, pihaknya melihat bagaimana industri pariwisata dikelola dengan baik. Sehingga pariwisata mampu menghasilkan PAD yang signifikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Karena itu menurut Khairin, perlu kerja sama antara pengelola tempat wisata dengan masyarakat sekitar.
“Kita perlu banyak belajar dan membangun titik pariwisata. Semua pihak harus ikut bergerak bersama, jangan hanya diam,” tutup wakil rakyat yang juga duduk sebagai anggota Komisi I DPRD Samarinda ini. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono