SAMPIT – Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Muhammad Rifqi menyampaikan, bahwa terkait dengan cuti Bupati, hal Itu dilakukan pada saat melakukan kampanye, atau pada masa kampanye sesuai jadwal yang telah disusun.
“Saat ingin kampanya, maka Bupati harus mengajukan cuti dan cutinya dari Gubernur kalau untuk Bupati,”kata Rifqi, Senin 12 Agustus 2024.
Sementara lanjutnya, ketentuan untuk mengundurkan diri jika ikut kontestan Politik itu hanya berlaku untuk pemilihan Anggota DPR/DPRD. Sedangka untuk Pilkada khususnya Bupati pertahana yang bersangkutan hanya mengambil cuti pada saat kampanye.
“Karena selama kampanye berlangsung, calon pertanan ini sudah berada di luar tanggungan negara. Dan mereka mempunyai tanggung jawab tersendiri,”ujarnya.
Hal ini diatur dalam Pasal 70 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Cuti kampanye ini bertujuan untuk memisahkan antara aktivitas kampanye dengan pelaksanaan tugas sebagai kepala daerah, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
“Pergahana juga dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye. Ini termasuk penggunaan kendaraan dinas, rumah dinas, atau fasilitas negara lainnya untuk kepentingan kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembatalan sebagai calon,”jelasnya.
Serta pertahana dilarang mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan penetapan calon terpilih. Kebijakan yang dimaksud termasuk mutasi pegawai, penggunaan anggaran, dan program-program yang dapat dikategorikan sebagai politik uang.
“Bahkan pertahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Larangan ini bertujuan untuk mencegah politisasi birokrasi menjelang pilkada,”tutupnya. []
Redaksi08