Ratusan Warga Datangi KPU Kukar, Minta Jalankan Keputusan MK

TENGGARONG – RATUSAN warga yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) Peduli Hukum dan Ratu Prabu Kukar menggelar aksi unjuk rasa damai di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong, Selasa (17/09/2024).

Sekitar pukul 09.00 Wita, massa yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat Kukar tersebut berkumpul untuk menyuarakan aspirasi mereka terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023, yang menyangkut keikutsertaan salah satu bakal pasangan calon (bapaslon) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) mendatang.

Aksi tersebut dipicu dugaan, salah satu calon bupati yang sudah menjabat dua periode kembali mencalonkan diri. Para pengunjuk rasa menuntut KPU Kukar untuk memberikan klarifikasi terkait isu ini. Serta meminta KPU Kukar menjalankan keputusan MK secara tegas dan transparan.

Mewakili kedua aliansi tersebut, Hebby Nurlan Arafat menjelaskan, tujuan utama dari unjuk rasa itu adalah meminta KPU Kukar menghormati dan menindaklanjuti keputusan MK. Dengan tegas dia mengatakan, putusan MK sudah sangat jelas mengenai masa jabatan kepala daerah, dan calon yang telah menjabat dua periode tidak diperbolehkan mencalonkan diri kembali.

“Kami datang ke sini bukan tanpa alasan. Kami ingin KPU Kukar memberikan penjelasan tertulis terkait keputusan MK. Jika KPU Kukar menghormati keputusan MK, kami minta mereka segera membuat surat resmi,” ungkapnya.

“Kalau tidak menghormati, mereka juga harus mengeluarkan pernyataan resmi. Jangan sampai ada kesan bahwa KPU memihak salah satu pasangan calon,” tambahnya.

Hebby juga menekankan, aksi tersebut lahir dari inisiatif masyarakat yang peduli terhadap keadilan dan kepastian hukum di Kukar, tanpa ada dorongan dari pihak tertentu. Selain itu, jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi, pihaknya akan kembali dengan massa yang lebih besar dan membawa persoalan ini ke ranah hukum adat.

“Saya tegaskan, jika besok kami tidak mendapatkan jawaban yang jelas, kami siap turun lagi dengan massa yang lebih banyak, bisa sampai seribu orang. Ini bukan ancaman, tapi bentuk keseriusan kami dalam menuntut keadilan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan menyatakan, pihaknya bekerja sesuai aturan yang telah ditetapkan. Melaksanakan seluruh prosedur pilkada berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah.

“Kami di KPU Kukar berpegang pada aturan yang ada, yaitu PKPU 8 Tahun 2024. Semua aturan terkait pencalonan kepala daerah sudah diatur dengan jelas di sana. Kami tidak bisa bekerja di luar aturan tersebut,” jelasnya.

 

Lebih lanjut Rudi menegaskan, putusan MK yang menjadi dasar tuntutan masyarakat sudah termuat dalam PKPU dan menjadi pedoman bagi KPU dalam melaksanakan pilkada serentak di Kukar. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk membaca dan memahami PKPU tersebut karena bersifat publik.

“Keputusan MK itu sudah ada di dalam PKPU yang menjadi dasar kami bekerja. Semua sudah tertuang dan bisa diakses publik,” tambahnya.

Namun, meskipun Rudi sudah memberikan penjelasan, demonstran tetap merasa bahwa KPU Kukar belum memberikan tanggapan yang memadai, terutama dalam bentuk pernyataan tertulis yang mereka minta. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com