{"id":104712,"date":"2025-05-28T11:50:40","date_gmt":"2025-05-28T03:50:40","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=104712"},"modified":"2025-05-28T11:50:40","modified_gmt":"2025-05-28T03:50:40","slug":"lima-kali-mencuri-karyawan-warung-ditahan-polsek-penajam","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/lima-kali-mencuri-karyawan-warung-ditahan-polsek-penajam\/","title":{"rendered":"Lima Kali Mencuri, Karyawan Warung Ditahan Polsek Penajam"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><strong>PASER<\/strong> \u2013 Kepercayaan dalam lingkungan kerja kembali tercoreng. Seorang karyawan warung makan di kawasan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, ditangkap setelah terbukti mencuri uang milik majikannya sendiri.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pelaku berinisial IAF (23), warga Kelurahan Gunung Steleng, tak berkutik saat diamankan polisi, usai terekam kamera CCTV mengambil uang dari laci lemari di kamar korban.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kapolsek Penajam AKP Ridwan Harahap mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku bekerja sebagai tukang masak di warung makan milik korban sejak pertengahan April 2025.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1123\" data-end=\"1305\">\u201cDari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV, pelaku terekam sedang mengambil uang dari laci dalam kamar korban,\u201d ungkap AKP Ridwan kepada <em data-start=\"1263\" data-end=\"1280\">TribunKaltim.co<\/em> pada Selasa (27\/5\/2025).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pencurian tersebut terungkap saat korban memeriksa rekaman CCTV melalui ponselnya, Minggu malam (25\/5\/2025), dan melihat IAF memasuki kamar, lalu mengambil uang tunai. Polisi bersama korban segera mendatangi lokasi dan menangkap pelaku di tempat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Lima Kali Mencuri, Uang Digunakan untuk Gaya Hidup<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dari pengakuannya kepada penyidik, IAF telah mencuri sebanyak lima kali dalam sebulan terakhir. Total kerugian korban mencapai Rp59,3 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli barang pribadi seperti sepatu, pakaian, dan alat rokok elektrik.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1857\" data-end=\"2019\">&#8220;Pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan membeli barang-barang seperti sepatu, kaos, celana panjang, hingga alat vape,\u201d jelas Kapolsek.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp300 ribu, rekaman CCTV, sepasang sepatu Adidas warna putih, empat potong kaos, satu celana panjang merek Volcom, dan satu unit vaporizer.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, yang memimpin penyidikan, menyatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2365\" data-end=\"2517\">\u201cKami masih mendalami apakah pelaku memiliki keterkaitan dengan tindak pidana lain atau ada keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian ini,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Imbauan untuk Waspada<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan kepercayaan, khususnya dalam hubungan kerja yang melibatkan akses ke ruang pribadi atau keuangan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2739\" data-end=\"2814\">\u201cKami membuka layanan pengaduan masyarakat selama 24 jam,\u201d lanjut AKP Dian.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui hotline Polres PPU di 110 atau langsung ke nomor WhatsApp Kasatwil Polres PPU di +62 821-5578-3178.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2964\" data-end=\"3045\">\u201cSetiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan cepat,\u201d tutupnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Saat ini, tersangka mendekam di tahanan Polsek Penajam dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara. [] Adm04<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PASER \u2013 Kepercayaan dalam lingkungan kerja kembali tercoreng. Seorang karyawan warung makan di kawasan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, ditangkap setelah terbukti mencuri uang milik majikannya sendiri. Pelaku berinisial IAF (23), warga Kelurahan Gunung Steleng, tak berkutik saat diamankan polisi, usai terekam kamera CCTV mengambil uang dari laci lemari di &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":104713,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[7,477],"tags":[540,7243,1618],"class_list":["post-104712","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-breaking-news","category-kabupaten-paser","tag-kabupaten-paser","tag-penajam","tag-pencurian"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/104712","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=104712"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/104712\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":104714,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/104712\/revisions\/104714"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/104713"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=104712"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=104712"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=104712"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}