{"id":105738,"date":"2025-05-31T13:34:59","date_gmt":"2025-05-31T05:34:59","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=105738"},"modified":"2025-05-31T13:34:59","modified_gmt":"2025-05-31T05:34:59","slug":"herman-hofi-penyelundup-emas-ilegal-di-kalbar-seolah-kebal-hukum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/herman-hofi-penyelundup-emas-ilegal-di-kalbar-seolah-kebal-hukum\/","title":{"rendered":"Herman Hofi: Penyelundup Emas Ilegal di Kalbar Seolah Kebal Hukum"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><strong>PONTIANAK<\/strong>\u00a0\u2013 Penyelundupan emas ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menjadi sorotan setelah beberapa kasus besar terkesan tidak ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum. Pengamat sekaligus praktisi hukum Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai bahwa lemahnya penegakan hukum telah membuka celah bagi pelaku usaha emas ilegal untuk terus beroperasi secara bebas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"770\" data-end=\"972\">\u201cIni seolah-olah mereka kebal hukum. Kita berharap pihak kepolisian bisa meningkatkan kemampuan dan menangkap para pemain emas ilegal ini,\u201d ujar Herman Hofi saat ditemui di Pontianak, Jumat (30\/05\/2025).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Herman menyebut salah satu kasus yang hingga kini masih dipertanyakan publik adalah insiden pada 19 Mei 2023 lalu, di mana seorang berinisial ATR diketahui membawa belasan kilogram emas melalui Bandara Supadio. Namun, penindakan hukum terhadap pelaku tak kunjung terjadi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1249\" data-end=\"1396\">\u201cHarusnya ATR ditangkap. Dia juga memalsukan manifes dalam pengiriman barang ini. Kok bisa dibiarkan saja? Ini bahaya kalau seperti ini,\u201d tegasnya. Menurutnya, aktivitas penyelundupan emas oleh para pemain ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan Kalbar dari sisi ekonomi dan potensi penerimaan negara.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1580\" data-end=\"1738\">\u201cPara pemain ini jelas tidak peduli pada daerah Kalbar. Mereka menyelundupkan emas ke luar negeri atau ke daerah lain, dan ini merugikan Kalbar,\u201d ucap Herman.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa sejak 2022 hingga 2025, sejumlah kasus penyelundupan emas sudah ditangani aparat kepolisian, namun hasil akhir dari proses hukumnya tidak pernah diinformasikan kepada publik.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1953\" data-end=\"2105\">\u201cMasyarakat tidak tahu apa hasil akhirnya. Apakah kasusnya dihentikan, ataukah memang tidak dilanjutkan ke pengadilan? Tidak ada transparansi,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia mendesak kepolisian untuk lebih terbuka kepada publik terkait proses hukum penyelundupan emas, termasuk siapa saja yang ditangkap, berapa jumlah emas yang disita, serta sejauh mana penanganannya di tingkat penyidikan maupun pengadilan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2349\" data-end=\"2543\">\u201cKita berharap semua ini bisa terang benderang. Sampai sekarang, belum ada satu pun yang benar-benar sampai ke meja hijau. Padahal ini menyangkut kepentingan masyarakat Kalbar juga,\u201d pungkasnya. [] Adm04<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PONTIANAK\u00a0\u2013 Penyelundupan emas ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menjadi sorotan setelah beberapa kasus besar terkesan tidak ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum. Pengamat sekaligus praktisi hukum Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai bahwa lemahnya penegakan hukum telah membuka celah bagi pelaku usaha emas ilegal untuk terus beroperasi secara bebas. \u201cIni seolah-olah mereka kebal &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":105739,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2273,36],"tags":[9508,183,329],"class_list":["post-105738","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-barat-kalbar","category-kota-pontianak-provinsi-kalimantan-barat-kalbar","tag-emas-ilegal","tag-kalbar","tag-pontianak"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/105738","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=105738"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/105738\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":105740,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/105738\/revisions\/105740"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/105739"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=105738"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=105738"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=105738"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}