{"id":105830,"date":"2025-05-20T20:06:41","date_gmt":"2025-05-20T12:06:41","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=105830"},"modified":"2025-08-27T17:36:06","modified_gmt":"2025-08-27T09:36:06","slug":"perubahan-aturan-pangkat-disdikbud-kukar-beri-pendampingan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/perubahan-aturan-pangkat-disdikbud-kukar-beri-pendampingan\/","title":{"rendered":"Perubahan Aturan Pangkat, Disdikbud Kukar Beri Pendampingan"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><strong>KUTAI KARTANEGARA<\/strong> \u2013 Perubahan regulasi dalam kenaikan pangkat jabatan fungsional bagi tenaga pendidik kini menjadi fokus perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar). Melalui kegiatan sosialisasi yang digelar selama dua hari tanggal 19-20 Mei 2025, Disdikbud Kukar berupaya memperkuat kesiapan guru, pengawas, penilik, dan pamong belajar menghadapi kebijakan baru tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sebanyak 186 peserta dari berbagai satuan pendidikan hadir di Hotel Grand Fatma Tenggarong untuk mengikuti kegiatan ini. Tak sekadar pemaparan materi, kegiatan tersebut menjadi ruang interaktif antara narasumber dan peserta dalam memahami prosedur serta syarat baru kenaikan pangkat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Plt Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, menegaskan bahwa perubahan aturan ini menuntut tenaga pendidik untuk lebih adaptif dan siap meningkatkan kompetensinya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cSaat ini telah terjadi perubahan dalam ketentuan kenaikan pangkat. Di antaranya adalah kewajiban memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) dan beberapa persyaratan lainnya yang harus dipenuhi,\u201d ujar Joko.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menjelaskan, perubahan tersebut berdampak langsung pada sistem administrasi kepegawaian yang harus dipahami dengan baik agar tidak menjadi kendala dalam pengajuan jenjang jabatan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cTujuan kami adalah memastikan para guru dan tenaga pendidik tidak terkendala secara administratif, baik saat mengajukan kenaikan dari guru muda ke madya, maupun dari madya ke utama,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam konteks pengembangan sumber daya manusia, Joko menekankan pentingnya keseimbangan antara kompetensi dan jenjang karier pendidik.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKami ingin tenaga pendidik kita terus berkembang, tidak hanya dari sisi pengalaman mengajar, tetapi juga dari aspek kepangkatan yang sejalan dengan kompetensi mereka,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Respon peserta pun cukup positif. Mereka tampak aktif menyimak materi, mengajukan pertanyaan, dan berdiskusi mengenai dinamika kenaikan pangkat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Seorang guru sekolah dasar dari Kecamatan Tenggarong Seberang mengungkapkan manfaat besar yang ia dapatkan dari kegiatan tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cInformasi yang kami terima sangat bermanfaat. Banyak hal baru terkait UKKJ yang sebelumnya belum kami pahami,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Melalui kegiatan ini, Disdikbud Kukar berharap agar para peserta dapat segera menerapkan pengetahuan yang diperoleh di tempat kerja masing-masing. Dengan demikian, peningkatan jenjang karier tenaga pendidik di Kukar bisa berlangsung lebih lancar, akuntabel, dan sesuai peraturan yang berlaku. [] ADVERTORIAL<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Rasidah<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KUTAI KARTANEGARA \u2013 Perubahan regulasi dalam kenaikan pangkat jabatan fungsional bagi tenaga pendidik kini menjadi fokus perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar). Melalui kegiatan sosialisasi yang digelar selama dua hari tanggal 19-20 Mei 2025, Disdikbud Kukar berupaya memperkuat kesiapan guru, pengawas, penilik, dan pamong belajar menghadapi kebijakan baru tersebut. Sebanyak 186 peserta &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":44,"featured_media":105831,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2,8741],"tags":[6906],"class_list":["post-105830","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-advertorial","category-disdikbud-kukar","tag-disdikbud-kukar"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/105830","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/44"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=105830"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/105830\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":131985,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/105830\/revisions\/131985"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/105831"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=105830"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=105830"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=105830"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}