{"id":106690,"date":"2025-06-04T11:40:08","date_gmt":"2025-06-04T03:40:08","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=106690"},"modified":"2025-06-04T11:40:08","modified_gmt":"2025-06-04T03:40:08","slug":"polisi-gagalkan-peredaran-sabu-warga-ketapang-ditangkap","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/polisi-gagalkan-peredaran-sabu-warga-ketapang-ditangkap\/","title":{"rendered":"Polisi Gagalkan Peredaran Sabu, Warga Ketapang Ditangkap"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"0\" data-end=\"304\"><strong>KETAPANG &#8211;<\/strong> Kepolisian Resor Ketapang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial AM. Lelaki berusia 32 tahun yang merupakan warga Kecamatan Sungai Melayu Rayak itu ditangkap pada Sabtu malam (31\/05\/2025) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 39,45 gram.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"306\" data-end=\"693\">Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pramuji Widodo, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap AM dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berangkat dari informasi itu, polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"695\" data-end=\"844\">\u201cPelaku merupakan pengedar yang sangat meresahkan di wilayah Sungai Melayu Rayak,\u201d ujar AKP Aris saat memberikan keterangan pada Selasa (03\/06\/2025).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"846\" data-end=\"1176\">Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa AM merupakan pengedar. Barang bukti yang diamankan antara lain dua paket sabu siap edar, satu timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, tiga alat hisap sabu, satu unit handy talky, satu ponsel, dan uang tunai sebesar Rp2 juta.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1178\" data-end=\"1413\">AKP Aris menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba yang merusak masa depan generasi muda. \u201cPenindakan ini adalah bukti bahwa kami serius menjaga generasi bangsa dari kehancuran akibat narkotika,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1415\" data-end=\"1760\">Saat ini, AM telah ditahan di Mapolres Ketapang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku. AM dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1762\" data-end=\"2081\">Penangkapan tersebut disambut positif oleh warga sekitar. Tino, salah seorang warga Sungai Melayu Rayak, menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian atas tindakan tegas dan cepat. \u201cPenangkapan ini tentu menyelamatkan anak-anak kami dari bahaya narkoba. Terima kasih Polres Ketapang atas tindakan cepatnya,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2083\" data-end=\"2405\" data-is-last-node=\"\" data-is-only-node=\"\">Warga berharap upaya pemberantasan narkoba dapat terus digencarkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran zat terlarang tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar. []\n<p data-start=\"2083\" data-end=\"2405\" data-is-last-node=\"\" data-is-only-node=\"\">Redaksi11<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KETAPANG &#8211; Kepolisian Resor Ketapang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial AM. Lelaki berusia 32 tahun yang merupakan warga Kecamatan Sungai Melayu Rayak itu ditangkap pada Sabtu malam (31\/05\/2025) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 39,45 gram. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pramuji Widodo, menjelaskan bahwa &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":56,"featured_media":106691,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2273,481,30],"tags":[1121],"class_list":["post-106690","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-barat-kalbar","category-kasus","category-kabupaten-ketapang-provinsi-kalimantan-barat-kalbar","tag-sabu"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/106690","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/56"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=106690"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/106690\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":106692,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/106690\/revisions\/106692"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/106691"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=106690"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=106690"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=106690"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}