{"id":108356,"date":"2025-06-09T12:54:49","date_gmt":"2025-06-09T04:54:49","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=108356"},"modified":"2025-06-09T12:54:49","modified_gmt":"2025-06-09T04:54:49","slug":"disnakertrans-berau-awasi-praktik-penahanan-ijazah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/disnakertrans-berau-awasi-praktik-penahanan-ijazah\/","title":{"rendered":"Disnakertrans Berau Awasi Praktik Penahanan Ijazah"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"305\" data-end=\"640\"><strong>BERAU<\/strong> &#8211; Fenomena penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan yang sempat ramai di media sosial menuai perhatian dari berbagai kalangan, termasuk pemerintah daerah. Kementerian Ketenagakerjaan pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M\/5\/HK.04.00\/V\/2025 sebagai respons atas praktik yang dianggap merugikan tenaga kerja tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"642\" data-end=\"929\">Menanggapi hal itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil pemerintah pusat. Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"931\" data-end=\"1049\">\u201cIni kebijakan populis yang tepat untuk mengurangi gesekan antara pengusaha dan pekerja,\u201d ungkapnya, Senin (9\/6\/2025).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1051\" data-end=\"1311\">Meskipun di Berau belum ditemukan kasus serupa, pihaknya telah mengingatkan seluruh perusahaan untuk tidak menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik karyawan. Ia menekankan pentingnya hubungan kerja yang saling menghargai dan menguntungkan kedua belah pihak.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1313\" data-end=\"1422\">\u201cBegitu juga sebaliknya. Seharusnya saling menguntungkan dan menghormati kedudukan satu sama lain,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1424\" data-end=\"1631\">Menurut Zulkifli, keseimbangan dalam hubungan kerja akan meminimalkan potensi konflik. Ia pun menegaskan bahwa Disnakertrans siap mendampingi pekerja yang merasa dirugikan oleh kebijakan internal perusahaan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1633\" data-end=\"1749\">\u201cTentu kami berpihak ke karyawan bila dirugikan, seperti kasus di Surabaya, perusahaan jangan macam-macam,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1751\" data-end=\"1992\">Disnakertrans Berau juga telah membuka ruang pengaduan bagi karyawan, sebagai upaya preventif dan penyelesaian konflik ketenagakerjaan. Hingga saat ini, belum ditemukan adanya laporan terkait pelanggaran penahanan ijazah di wilayah tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1994\" data-end=\"2099\">\u201cPerkembangannya akan kami berikan. Sejauh ini memang belum ada catatan pelanggaran itu,\u201d sebut Zulkifli.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2101\" data-end=\"2334\">Ia mengajak pekerja dan masyarakat untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran hak-hak tenaga kerja. Menurutnya, pengawasan bersama dapat menjadi langkah awal pencegahan praktik ketenagakerjaan yang merugikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2336\" data-end=\"2437\">\u201cKami akan mengawasi tindakan perusahaan yang berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan,\u201d tutupnya. []\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BERAU &#8211; Fenomena penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan yang sempat ramai di media sosial menuai perhatian dari berbagai kalangan, termasuk pemerintah daerah. Kementerian Ketenagakerjaan pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M\/5\/HK.04.00\/V\/2025 sebagai respons atas praktik yang dianggap merugikan tenaga kerja tersebut. Menanggapi hal itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau menyatakan dukungan &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":69,"featured_media":108365,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[478,26],"tags":[82],"class_list":["post-108356","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kabupaten-berau","category-kalimantan-timur-kaltim","tag-berau"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/108356","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/69"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=108356"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/108356\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":108366,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/108356\/revisions\/108366"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/108365"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=108356"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=108356"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=108356"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}