{"id":108551,"date":"2025-06-09T17:52:47","date_gmt":"2025-06-09T09:52:47","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=108551"},"modified":"2025-06-09T17:52:47","modified_gmt":"2025-06-09T09:52:47","slug":"pemerintah-larang-penahanan-ijazah-pekerja","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/pemerintah-larang-penahanan-ijazah-pekerja\/","title":{"rendered":"Pemerintah Larang Penahanan Ijazah Pekerja"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"331\" data-end=\"672\"><strong data-start=\"331\" data-end=\"340\">BERAU<\/strong> \u2013 Pemerintah pusat mengambil langkah tegas terhadap praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja yang kerap menjadi polemik di dunia kerja. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M\/5\/HK.04.00\/V\/2025, kebijakan ini melarang keras perusahaan melakukan penahanan dokumen sebagai bentuk pengamanan atau jaminan terhadap pekerja.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"674\" data-end=\"945\">Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Zulkifli Azhari, menyambut baik kebijakan tersebut dan menilai bahwa pemerintah pusat telah mengambil langkah strategis demi menjaga keseimbangan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha. \u201cIni kebijakan populis yang tepat untuk mengurangi gesekan antara pengusaha dan pekerja,\u201d ujarnya. (08\/06\/2025).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1047\" data-end=\"1317\">Zulkifli mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ditemukan kasus penahanan ijazah oleh perusahaan di wilayah Berau. Meski demikian, pihaknya tetap proaktif mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak mencoba menerapkan kebijakan sewenang-wenang terhadap para pekerja. \u201cBegitu juga sebaliknya. Seharusnya saling menguntungkan dan menghormati kedudukan satu sama lain,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1430\" data-end=\"1681\">Melalui,SE ini, perusahaan didorong untuk bersikap adil dan rasional dalam mengambil keputusan yang menyangkut hak-hak pekerja. Zulkifli menegaskan, apabila terdapat laporan pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu berpihak kepada pekerja yang dirugikan. \u201cTentu kami berpihak ke karyawan bila dirugikan, seperti kasus di Surabaya, perusahaan jangan macam-macam,\u201d katanya menegaskan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1812\" data-end=\"2041\">Untuk menampung berbagai pengaduan, Disnakertrans Berau telah menyediakan bilik aduan bagi karyawan yang merasa haknya dilanggar. Zulkifli menyatakan komitmennya untuk menjembatani penyelesaian konflik secara adil dan transparan. \u201cPerkembangannya akan kami berikan. Sejauh ini memang belum ada catatan pelanggaran itu,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2144\" data-end=\"2303\">Lebih lanjut, Zulkifli juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pekerja untuk terlibat aktif dalam mengawasi pelaksanaan aturan ketenagakerjaan di lapangan. \u201cKami akan mengawasi tindakan perusahaan yang berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan,\u201d tutupnya. []\n<p data-start=\"2144\" data-end=\"2303\">Tusiman<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BERAU \u2013 Pemerintah pusat mengambil langkah tegas terhadap praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja yang kerap menjadi polemik di dunia kerja. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M\/5\/HK.04.00\/V\/2025, kebijakan ini melarang keras perusahaan melakukan penahanan dokumen sebagai bentuk pengamanan atau jaminan terhadap pekerja. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Zulkifli Azhari, &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":108552,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[478,26],"tags":[],"class_list":["post-108551","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kabupaten-berau","category-kalimantan-timur-kaltim"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/108551","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=108551"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/108551\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":108553,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/108551\/revisions\/108553"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/108552"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=108551"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=108551"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=108551"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}