{"id":108622,"date":"2025-06-10T17:41:53","date_gmt":"2025-06-10T09:41:53","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=108622"},"modified":"2025-07-05T10:09:26","modified_gmt":"2025-07-05T02:09:26","slug":"agusriansyah-zonasi-diganti-domisili-hanya-kurangi-kecurangan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/agusriansyah-zonasi-diganti-domisili-hanya-kurangi-kecurangan\/","title":{"rendered":"Agusriansyah: Zonasi Diganti Domisili, Hanya Kurangi Kecurangan"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><strong>SAMARINDA-<\/strong> Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu\u2019ti, menegaskan bahwa aturan baru yakni sistem domisili bertujuan mengurangi praktik kecurangan yang terjadi pada sistem zonasi sebelumnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dengan jalur domisili, syaratnya lebih ketat. Calon siswa harus memiliki KK yang diterbitkan setidaknya satu tahun sebelum pendaftaran, dan nama orang tua\/wali di KK, akta kelahiran, dan rapor harus sesuai. Jika terdapat perbedaan, siswa tidak akan diterima, kecuali ada bukti sah seperti akta cerai atau kematian<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hal tersebut mendapat dukungan dari Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Agusriansyah Ridwan mengatakan, pihaknya mendukung perubahan sistem Zonasi menjadi domisili dan celah praktik kecurangan akan terus ada tergantung dilihat dari prospektipnya. \u201cTergantung sudut pandang dalam menilainya, artinya ada celah yang digunakan oknum dan juga yang menggunakan bahasa misalnya melakukan rekomendasi-rekomendasi, bagi orang yang memiliki jabatan,\u201d ujar Agusriansyah, saat ditemui wartawan di Samarinda, Senin (09\/06\/2025).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dia mengungkapkan, adanya oknum orang dalam untuk membantu orang tua calon murit baru agar anaknya dapat diterima di sekolah negeri muncul akibat daya tampung atau Rombongan belajar (Rombel) sekolah negeri tidak sebanding dengan jumalah siswa yang lulus dan tidak samanya fasilitas yang dimiliki setiap sekolah. \u201cOrang yang tidak mampu juga akan mencari oknum orang dalam yang bisa membantu ini aspirasi dan tidak bisa disalahkan serta yang harus disalahkan substansi persoalannya yakni Rombel kurang, sekolah yang belum presentatif sama dan belum memiliki bus yang merupakan pasilitas dari sekolah gratis,\u201d kata Agusriansyah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dilanjutkan Agusriansyah, ketimpangan itulah banyak yang dijadikan celah oleh para oknum disekolah dengan dalil aspirasi masyarakat yang berada dilingkungan sekitar sekolah dan yang sering tersorot apabila orang tua siswa tersebut dari kalangan yang mampu. \u201cAntara penerimaan dengan yang diterima jumlahnya berbeda maka komunikasi harus dibangun untuk menerima aspirasi masyarakat, hanya saja banyak orang yang punya pangkat dan jabatan yang memanfaatkan jalur aspirasi ini,\u201d ujar Agusriansyah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Agusriansyah menegaskan, prilaku \u00a0para orang tua calon murit baru mencari oknum orang dalam agar anaknya dapat bersekolah di sekolah negeri itu akibat belum meratanya pembangunan satuan pendidikan di setiap wilayah. \u201cPadahal yang ditolong ini, mau punya pangkat, jabatan atau yang tidak, sama-sama merasa diberlakukan tidak adil dalam sisi pemenuhan pendidikan,\u201d tutup politisi Partai Keadilan sejahtera (PKS) ini. [] ADVERTORIAL<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting : Rasidah<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SAMARINDA- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu\u2019ti, menegaskan bahwa aturan baru yakni sistem domisili bertujuan mengurangi praktik kecurangan yang terjadi pada sistem zonasi sebelumnya. Dengan jalur domisili, syaratnya lebih ketat. Calon siswa harus memiliki KK yang diterbitkan setidaknya satu tahun sebelum pendaftaran, dan nama orang tua\/wali di KK, akta kelahiran, dan rapor harus &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":108989,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2,14],"tags":[10417],"class_list":["post-108622","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-advertorial","category-parlementaria-dprd-kaltim","tag-mendikdasmen"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/108622","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=108622"}],"version-history":[{"count":7,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/108622\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":119520,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/108622\/revisions\/119520"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/108989"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=108622"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=108622"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=108622"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}