{"id":110426,"date":"2025-05-06T13:26:00","date_gmt":"2025-05-06T05:26:00","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=110426"},"modified":"2025-07-02T14:51:12","modified_gmt":"2025-07-02T06:51:12","slug":"gubernur-kaltim-desak-pelimpahan-kewenangan-daerah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/gubernur-kaltim-desak-pelimpahan-kewenangan-daerah\/","title":{"rendered":"Gubernur Kaltim Desak Pelimpahan Kewenangan Daerah"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><strong>SAMARINDA<\/strong> \u2013 Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas\u2019ud, menyampaikan kritik konstruktif terhadap kebijakan kewenangan pemerintah daerah dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltim tahun 2025\u20132029, yang digelar Senin (05\/05\/2025).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam dialog yang juga dihadiri perwakilan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rudy Mas\u2019ud yang akrab disapa Harum mengapresiasi masukan dari pemerintah pusat, namun menekankan pentingnya pelimpahan kewenangan kepada daerah jika ingin mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cMasukan dari Bappenas tadi sangat bagus. Tapi kami mencatat satu hal penting. Untuk mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat, pemerintah daerah harus diberikan kewenangan yang lebih luas,\u201d ujar Harum.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menyoroti berkurangnya ruang gerak daerah dalam mengelola potensi sumber daya alam akibat sentralisasi kewenangan oleh pusat. \u201cHampir seluruh kewenangan daerah saat ini sudah dipangkas. Pertambangan seperti batubara sepenuhnya diambil pusat. Sektor kehutanan juga sama. Dari total wilayah Kaltim sekitar 127 ribu kilometer persegi, hanya kurang dari 100 ribu hektare yang tidak dikonsesikan,\u201d paparnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Harum juga menyinggung minimnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor perkebunan yang hanya mencapai Rp38 miliar per tahun. \u201cKita bertanya-tanya, bagaimana bisa menaikkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) jika kewenangannya terbatas? Dana sebesar itu jelas belum cukup mendorong percepatan pembangunan daerah,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Situasi serupa, lanjutnya, terjadi pada sektor kelautan, minyak dan gas (migas), yang sepenuhnya dikelola pemerintah pusat. Menurut Harum, kebijakan seperti ini menyulitkan pemerintah daerah melakukan terobosan ekonomi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia meminta agar regulasi yang mengatur pembagian kewenangan antara pusat dan daerah dikaji ulang. \u201cKami ingin ada koreksi terhadap undang-undang terkait kewenangan daerah. Kalau ingin daerah mandiri secara fiskal, berikan ruang inovasi dan kendali atas potensi kami sendiri,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Harum menambahkan, Kaltim siap berkontribusi dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional. \u201cCita-cita pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen itu bukan hal sulit, bahkan bisa dua digit, asal kewenangan daerah diperluas,\u201d pungkasnya. []\n<p>Penulis: Rasidah | Penyunting: Rasidah | ADV Diskominfo Kaltim<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SAMARINDA \u2013 Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas\u2019ud, menyampaikan kritik konstruktif terhadap kebijakan kewenangan pemerintah daerah dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltim tahun 2025\u20132029, yang digelar Senin (05\/05\/2025). Dalam dialog yang juga dihadiri perwakilan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rudy Mas\u2019ud yang akrab disapa Harum mengapresiasi &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":116668,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2,6873],"tags":[1656,1755,10365],"class_list":["post-110426","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-advertorial","category-dinas-komunikasi-dan-informatika-kaltim","tag-kaltim","tag-musrenbang","tag-wewenang"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/110426","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=110426"}],"version-history":[{"count":6,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/110426\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":117834,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/110426\/revisions\/117834"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/116668"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=110426"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=110426"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=110426"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}