{"id":111109,"date":"2025-06-16T09:41:03","date_gmt":"2025-06-16T01:41:03","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=111109"},"modified":"2025-06-16T09:41:03","modified_gmt":"2025-06-16T01:41:03","slug":"pns-tak-pernah-masuk-kantor-tapi-gaji-jalan-terus-pegawai-non-asn-menjerit","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/pns-tak-pernah-masuk-kantor-tapi-gaji-jalan-terus-pegawai-non-asn-menjerit\/","title":{"rendered":"PNS Tak Pernah Masuk Kantor Tapi Gaji Jalan Terus, Pegawai Non-ASN Menjerit"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"303\" data-end=\"600\"><strong>SAMPIT<\/strong> \u2014 Dugaan ketidakadilan kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim). Sejumlah pegawai mengeluhkan keberadaan aparatur sipil negara (ASN) yang bertahun-tahun tidak masuk kerja, namun tetap menerima gaji penuh dan bahkan tunjangan tanpa sanksi tegas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"602\" data-end=\"845\">Seorang pegawai non-ASN di salah satu instansi Pemkab Kotim yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, praktik ini sudah berlangsung cukup lama. Ia merasa dirugikan oleh kondisi yang mencerminkan ketimpangan dan lemahnya pengawasan internal. \u201cAda PNS yang sudah bertahun-tahun tidak pernah turun kerja. Absen dibantu orang kantor. Alasannya sakit, tapi kenyataannya sering ketemu di jalan, di pasar, sehat-sehat saja. Aneh, kok bisa ada surat sakit dari dokter, padahal orangnya sehat?\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1104\" data-end=\"1301\">Pegawai lain turut menyampaikan keluhan serupa. Ia merasa diperlakukan tidak adil karena hanya keterlambatan apel pagi pun langsung berdampak pada pemotongan gaji, meski ada alasan yang masuk akal. \u201cKami telat apel saja, langsung dipotong. Kadang alasannya di luar kendali, seperti motor mogok atau sakit perut. Tapi tetap saja tidak ada toleransi. Sudah izin pun, gaji tetap dipotong,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1502\" data-end=\"1677\">Menurutnya, para pegawai aktif yang bekerja dengan disiplin justru merasa seperti \u201cditindas dalam diam.\u201d Mereka takut bersuara karena khawatir akan dipersulit dalam pekerjaan. \u201cKami kerja apa saja, standby setiap hari, nggak pernah melawan. Tapi kami yang selalu ditindas. Gaji cuma Rp2 juta, dipotong lagi. Tapi yang tidak pernah masuk, tetap terima gaji penuh dan dapat TPP,\u201d ujarnya kesal.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1897\" data-end=\"2129\">Lebih lanjut, ia menyayangkan tidak adanya kebijakan toleransi atau klarifikasi terlebih dahulu sebelum pemotongan gaji dilakukan. \u201cTidak ada konfirmasi, tidak ada surat peringatan. Tapi yang mangkir, tetap aman-aman saja,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2131\" data-end=\"2389\">Fenomena ini juga menjadi sorotan warganet, terutama setelah Radar Sampit sebelumnya mengungkap ASN yang mangkir kerja hingga 100 hari tanpa keterangan sah. Banyak netizen membenarkan bahwa praktik serupa sudah lama terjadi dan dianggap sebagai rahasia umum. \u201cAda yang setahun nggak masuk kantor tapi tetap pensiun seperti biasa,\u201d tulis salah satu warganet. Sementara itu, komentar lainnya menyentil kualitas ASN yang hadir namun tidak produktif. \u201cDuduk saja. Disuruh bikin surat, lelet, bahkan nggak bisa,\u201d tulisnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2651\" data-end=\"2881\">Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu, menegaskan bahwa ASN yang tidak hadir kerja dalam waktu lama telah dicatat dan akan dikenakan sanksi tegas. \u201cPegawai yang tidak hadir terus-menerus dan masih menerima gaji, itu pelanggaran berat. Ini kerugian negara karena pengeluaran gaji tidak sah. Mereka akan diberhentikan,\u201d kata Kamaruddin.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3072\" data-end=\"3269\">Meski demikian, publik berharap penindakan tidak hanya dilakukan pada kasus mencolok, melainkan juga disertai evaluasi menyeluruh terhadap sistem kehadiran dan pengawasan ASN di semua satuan kerja. []\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3072\" data-end=\"3269\">Redaksi10<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SAMPIT \u2014 Dugaan ketidakadilan kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim). Sejumlah pegawai mengeluhkan keberadaan aparatur sipil negara (ASN) yang bertahun-tahun tidak masuk kerja, namun tetap menerima gaji penuh dan bahkan tunjangan tanpa sanksi tegas. Seorang pegawai non-ASN di salah satu instansi Pemkab Kotim yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, praktik ini sudah &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":48,"featured_media":111112,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2259,2266],"tags":[],"class_list":["post-111109","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-tengah","category-kabupaten-kotawaringin-timur-provinsi-kalimantan-tengah"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/111109","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/48"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=111109"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/111109\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":111114,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/111109\/revisions\/111114"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/111112"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=111109"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=111109"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=111109"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}