{"id":111552,"date":"2025-06-17T14:10:20","date_gmt":"2025-06-17T06:10:20","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=111552"},"modified":"2025-06-17T14:10:43","modified_gmt":"2025-06-17T06:10:43","slug":"polemik-usaha-umkm-firly-lepas-dari-jerat-hukum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/polemik-usaha-umkm-firly-lepas-dari-jerat-hukum\/","title":{"rendered":"Polemik Usaha UMKM, Firly Lepas dari Jerat Hukum"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"279\" data-end=\"614\"><strong>BANJARBARU<\/strong> &#8211; Sidang perkara hukum yang melibatkan Firly Norachim (31), pemilik toko oleh-oleh &#8220;Mama Khas Banjar&#8221;, berakhir dengan putusan melegakan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru dalam sidang yang digelar Senin (16\/06\/2025) siang, memutuskan bahwa Firly lepas dari segala tuntutan hukum atau <em data-start=\"575\" data-end=\"611\">ontslaag van alle rechtsvervolging<\/em>.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"616\" data-end=\"821\">Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan bahwa meskipun perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan alternatif pertama, perbuatan itu tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"823\" data-end=\"1129\">Lebih jauh, hakim menyebut bahwa Firly kurang memahami aspek legalitas dalam pengelolaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan demikian, alih-alih menjatuhkan pidana, majelis hakim berharap agar Firly dapat memperbaiki tata kelola usahanya agar lebih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. \u201cMajelis hakim memutuskan bahwa terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum,\u201d tegas hakim dalam putusannya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1240\" data-end=\"1543\">Kuasa hukum terdakwa, Faisol Abrori, menyambut baik hasil sidang tersebut. \u201cPertimbangan hakim sudah sesuai dengan yang kami harapkan. Karena memang tindakan klien kami bukanlah sebuah tindak pidana. Maka kami menerima dengan lapang putusan hari ini,\u201d ungkap Faisol kepada awak media usai persidangan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1545\" data-end=\"1890\">Ia juga menjelaskan bahwa dalam tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum pun mengakui bahwa perbuatan yang dilakukan Firly memang terjadi, namun tidak tepat jika dikategorikan sebagai tindak pidana. \u201cAda pelanggaran administratif, tetapi bukan tindak pidana. Oleh karena itu, putusan <em data-start=\"1829\" data-end=\"1839\">ontslaag<\/em> dari majelis hakim sangat tepat,\u201d tambah Faisol.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1892\" data-end=\"2204\">Firly sendiri tampak lega dengan putusan ini. Kepada wartawan, ia mengaku bersyukur atas pembelajaran yang ia peroleh selama proses hukum berlangsung. \u201cSaya bersyukur, ini menjadi pelajaran yang sangat berharga. Ke depan saya akan lebih berhati-hati dan memperdalam pemahaman soal legalitas usaha,\u201d ujar Firly.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2206\" data-end=\"2472\">Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini tengah mempersiapkan sejumlah perizinan untuk membuka kembali toko &#8220;Mama Khas Banjar&#8221;. \u201cInsyaallah dalam bulan ini kami akan membuka kembali toko. Proses izin usaha sedang berjalan. Mudah-mudahan bisa segera selesai,\u201d imbuhnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2474\" data-end=\"2731\">Ketika ditanya soal kemungkinan kedatangan Menteri dalam acara pembukaan ulang toko, Firly mengaku belum ada konfirmasi resmi. \u201cTerkait itu masih belum pasti. Yang terpenting, saat ini fokus kami adalah melengkapi semua legalitas yang diperlukan,\u201d tutupnya. [] Admin 02<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANJARBARU &#8211; Sidang perkara hukum yang melibatkan Firly Norachim (31), pemilik toko oleh-oleh &#8220;Mama Khas Banjar&#8221;, berakhir dengan putusan melegakan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru dalam sidang yang digelar Senin (16\/06\/2025) siang, memutuskan bahwa Firly lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslaag van alle rechtsvervolging. Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan bahwa meskipun &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":71,"featured_media":111553,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2279,2276],"tags":[9961,433],"class_list":["post-111552","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kota-banjarbaru-provinsi-kalimantan-selatan","category-kalimantan-selatan-kalsel","tag-pn-banjarbaru","tag-umkm"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/111552","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/71"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=111552"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/111552\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":111555,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/111552\/revisions\/111555"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/111553"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=111552"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=111552"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=111552"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}