{"id":114534,"date":"2025-06-25T08:48:15","date_gmt":"2025-06-25T00:48:15","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=114534"},"modified":"2025-07-06T11:14:21","modified_gmt":"2025-07-06T03:14:21","slug":"dprd-samarinda-dukung-penghapusan-buku-sekolah-jadi-lembah-kerja","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/dprd-samarinda-dukung-penghapusan-buku-sekolah-jadi-lembah-kerja\/","title":{"rendered":"DPRD Samarinda Dukung Penghapusan Buku Sekolah Jadi Lembah Kerja"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><strong>SAMARINDA <\/strong>\u2013 Pemerintah Kota Samarinda mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan tahunan yang kerap membebani orang tua murid setiap awal tahun ajaran. Salah satu kebijakan yang diambil adalah menerbitkan lembar kerja mandiri sebagai alternatif pengganti buku paket yang selama ini dinilai menjadi sumber beban biaya tambahan di lingkungan sekolah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Langkah tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, saat ditemui di Ruang Fraksi Gedung DPRD Kota Samarinda pada Selasa siang, (24\/06\/2025) \u201cPemerintah Kota Samarinda akhirnya kemudian mengambil jalan keluar, salah satu di antaranya pemerintah menerbitkan lembar kerja sendiri, untuk kemudian, sebagai salah satu di antara pengganti buku,\u201d ujar Ismail Latisi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kendati demikian, Ismail belum dapat memastikan apakah kebijakan ini akan benar-benar menghilangkan praktik jual beli buku di sekolah. Menurutnya, hal itu masih bergantung pada pelaksanaan di lapangan serta sejauh mana pengawasan dilakukan oleh pihak terkait.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cApakah kemudian terjadi jual beli buku setelah ini, wallahualam kita belum tahu,\u201d ujarnya menanggapi kemungkinan praktik yang kerap menjadi sorotan masyarakat setiap awal tahun ajaran. Lebih lanjut, Ismail menegaskan bahwa surat edaran dari Wali Kota Samarinda terkait larangan pungutan terhadap orang tua murid, termasuk kewajiban membeli buku, telah resmi diterbitkan dan berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di bawah naungan pemerintah kota.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cTapi edaran wali kota sudah keluar, peringatan dari wali kota sudah keluar,\u201d tegasnya. Edaran tersebut, kata Ismail, menjadi dasar hukum dan batas tegas bagi pihak sekolah agar tidak lagi membebani orang tua siswa dengan dalih kebutuhan buku pelajaran atau modul belajar lainnya yang bersifat komersial.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cArtinya, kalau seandainya kemudian terjadi indikasi yang seperti itu, ya, silakan kemudian nanti pemerintah kota yang menyelesaikan, menuntaskan,\u201d ungkapnya. Ismail menilai kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik dari pemerintah kota dalam melindungi hak-hak peserta didik serta masyarakat Samarinda agar dapat menikmati pendidikan yang terjangkau dan bebas dari tekanan ekonomi tambahan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cTapi, pada dasarnya kita mengapresiasi, saya di sini, ya, kita mengapresiasi kemudian langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah kota Samarinda,\u201d katanya. Melalui penerbitan lembar kerja mandiri dan penerapan surat edaran larangan pungutan, Pemerintah Kota Samarinda menunjukkan komitmen nyata dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif, berkeadilan, dan tidak memberatkan warga. []\n<p>Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SAMARINDA \u2013 Pemerintah Kota Samarinda mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan tahunan yang kerap membebani orang tua murid setiap awal tahun ajaran. Salah satu kebijakan yang diambil adalah menerbitkan lembar kerja mandiri sebagai alternatif pengganti buku paket yang selama ini dinilai menjadi sumber beban biaya tambahan di lingkungan sekolah. Langkah tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":66,"featured_media":114535,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2,6585],"tags":[609],"class_list":["post-114534","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-advertorial","category-dprd-kota-samarinda","tag-samarinda"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/114534","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/66"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=114534"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/114534\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":119792,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/114534\/revisions\/119792"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/114535"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=114534"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=114534"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=114534"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}