{"id":115847,"date":"2025-06-27T08:57:26","date_gmt":"2025-06-27T00:57:26","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=115847"},"modified":"2025-07-04T01:30:09","modified_gmt":"2025-07-03T17:30:09","slug":"pemprov-kaltim-awasi-ketat-aktivitas-hauling","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/pemprov-kaltim-awasi-ketat-aktivitas-hauling\/","title":{"rendered":"Pemprov Kaltim Awasi Ketat Aktivitas Hauling"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"545\" data-end=\"991\"><strong data-start=\"545\" data-end=\"558\">SAMARINDA<\/strong> \u2013 Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan kelestarian infrastruktur publik kembali diperkuat dengan larangan tegas terhadap penggunaan jalan umum untuk aktivitas pengangkutan hasil tambang atau <em>hauling<\/em>. Kebijakan ini diterapkan seiring ketersediaan jalur <em>hauling<\/em> khusus di sejumlah wilayah Kaltim yang dinilai cukup memadai untuk mendukung kebutuhan sektor pertambangan dan perkebunan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"993\" data-end=\"1392\">Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki alasan lagi untuk tetap menggunakan jalan umum, termasuk jalan negara, provinsi, maupun kabupaten\/kota, dalam kegiatan <em>hauling<\/em> mereka. Langkah ini sejalan dengan upaya penertiban dan penguatan regulasi daerah demi keselamatan masyarakat serta keberlanjutan infrastruktur.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1394\" data-end=\"1632\">\u201cSekarang, dengan adanya jalan <em>hauling<\/em> itu, seharusnya tidak ada lagi alasan memakai jalan umum. Penggunaan jalan umum hanya boleh dengan izin khusus, itu pun bersifat sementara,\u201d ujar Bambang dalam keterangan resminya, Kamis (26\/6\/2025).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1634\" data-end=\"1864\">Ia menambahkan bahwa penggunaan jalan negara secara permanen untuk <em>hauling a<\/em>dalah pelanggaran terhadap aturan yang telah disepakati, terutama setelah Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan Gubernur Kaltim menyatakan sikap tegas terhadap praktik tersebut. \u201cForkopimda dan Pak Gubernur sudah sepakat, jalan negara tidak boleh dipakai sebagai jalan hauling,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1978\" data-end=\"2275\">Pemprov Kaltim melalui Dinas ESDM pun telah melakukan serangkaian inspeksi langsung di berbagai titik strategis. Pengawasan dilakukan tidak hanya di satu atau dua wilayah, melainkan menjangkau hampir seluruh kawasan yang memiliki aktivitas pertambangan, seperti Kutai Barat dan Tabang. \u201cPengawasan tidak hanya dilakukan di Muara Kate. Semua wilayah di Kalimantan Timur sudah termonitor,\u201d ungkap Bambang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2396\" data-end=\"2633\">Ia menyatakan bahwa langkah pengawasan akan terus berlanjut ke daerah lain seperti Berau dan Kutai Timur. Tujuannya adalah untuk memastikan perusahaan tidak menyalahgunakan fasilitas publik dan menaati ketentuan terkait penggunaan jalan. \u201cMulai besok, kita lanjutkan ke Berau dan Kutai Timur. Prinsipnya, penggunaan jalan umum hanya boleh sebatas<em> crossing<\/em> atau <em>sepidang<\/em>, bukan memakai badan jalan dalam jarak jauh,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2824\" data-end=\"3154\">Lebih lanjut, aturan ini tidak hanya berlaku bagi sektor pertambangan, tetapi juga menyasar sektor perkebunan, khususnya perkebunan kelapa sawit. Pemerintah mewajibkan semua pelaku usaha menyediakan jalur<em> hauling<\/em> sendiri, sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus. \u201cSemua harus menggunakan jalan <em>hauling<\/em> masing-masing, sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2012,\u201d kata Bambang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3267\" data-end=\"3512\">Langkah tegas ini diambil demi melindungi jalan umum dari kerusakan akibat kendaraan tambang dan angkutan berat bertonase besar, yang selama ini kerap menjadi penyebab utama rusaknya infrastruktur dan meningkatnya potensi kecelakaan lalu lintas. Pemerintah juga mendorong penerapan kebijakan ini sebagai bagian dari reformasi sektor industri yang berorientasi pada keberlanjutan, tertib hukum, dan kepatuhan terhadap norma lingkungan hidup.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3710\" data-end=\"4046\">Dengan pengawasan ketat dan pendekatan sistematis, Pemprov Kaltim berharap penggunaan jalur<em> hauling<\/em> khusus dapat menjadi standar baru dalam praktik industri yang bertanggung jawab. Hal ini tidak hanya menciptakan iklim investasi yang sehat dan tertib, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat pengguna jalan umum.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"4048\" data-end=\"4326\">Pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan ini akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi diharapkan menjadi indikator utama dalam menilai kredibilitas perusahaan tambang maupun perkebunan yang beroperasi di Kalimantan Timur. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Rasidah | ADV Diskominfo Kaltim<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SAMARINDA \u2013 Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan kelestarian infrastruktur publik kembali diperkuat dengan larangan tegas terhadap penggunaan jalan umum untuk aktivitas pengangkutan hasil tambang atau hauling. Kebijakan ini diterapkan seiring ketersediaan jalur hauling khusus di sejumlah wilayah Kaltim yang dinilai cukup memadai untuk mendukung kebutuhan sektor pertambangan &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":60,"featured_media":115888,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2,6873],"tags":[7240,7348],"class_list":["post-115847","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-advertorial","category-dinas-komunikasi-dan-informatika-kaltim","tag-bambang-arwanto","tag-pemprov-kaltim"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/115847","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/60"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=115847"}],"version-history":[{"count":9,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/115847\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":118685,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/115847\/revisions\/118685"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/115888"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=115847"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=115847"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=115847"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}