{"id":119715,"date":"2025-07-06T09:38:32","date_gmt":"2025-07-06T01:38:32","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=119715"},"modified":"2025-07-06T09:38:32","modified_gmt":"2025-07-06T01:38:32","slug":"kasus-persetubuhan-anak-di-bawah-umur-terungkap-di-banjarmasin","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/kasus-persetubuhan-anak-di-bawah-umur-terungkap-di-banjarmasin\/","title":{"rendered":"Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Terungkap di Banjarmasin"},"content":{"rendered":"<p class=\"ds-markdown-paragraph\" style=\"text-align: justify;\"><strong>BANJARMASIN &#8211;<\/strong> Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi secara berulang sejak September 2024. Pelaku, seorang pedagang berinisial ER (54), ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan pada Jumat (4\/7\/2025).<\/p>\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\" style=\"text-align: justify;\">Kapolresta Banjarmasin, melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa, membenarkan kasus ini menimpa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial TS, warga Banjarmasin Timur. \u201cPelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak sepuluh kali. Sembilan kejadian terjadi di rumah pelaku dan satu kali di rumah korban,\u201d jelas Kompol Eru dalam keterangan resmi, Sabtu (5\/7\/2025).<\/p>\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\" style=\"text-align: justify;\">Kasus ini terungkap setelah ibu korban, F (37), melapor ke Polresta Banjarmasin pada 16 Juni 2025. Investigasi mengungkap bahwa kejadian pertama terjadi saat korban berkunjung ke rumah pelaku dengan alasan memakai WiFi. \u201cPelaku memaksa korban masuk, menarik tangan, dan menyetubuhinya di ruang tamu sambil mengancam,\u201d papar Kompol Eru.<\/p>\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\" style=\"text-align: justify;\">Ancaman terus berlanjut setiap kali pelaku hendak mengulangi perbuatannya. Korban, yang masih di bawah umur, mengalami tekanan psikologis berat karena pelaku mengancam akan membunuhnya atau bunuh diri jika korban menolak atau melaporkan kejadian tersebut.<\/p>\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\" style=\"text-align: justify;\">Tim Macan Satreskrim melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan bukti termasuk visum et repertum dan keterangan saksi, sebelum akhirnya menangkap ER. \u201cPelaku diamankan di rumahnya di Banjarmasin Timur. Dia kooperatif dan langsung dibawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan,\u201d ujar Kompol Eru.<\/p>\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\" style=\"text-align: justify;\">Saat ini, ER telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polresta Banjarmasin dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara serius.<\/p>\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\" style=\"text-align: justify;\">\u201cKami tidak toleransi terhadap kejahatan seperti ini. Perlindungan bagi korban adalah prioritas,\u201d tegas Kompol Eru.<\/p>\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\" style=\"text-align: justify;\">Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan tindak kekerasan kepada pihak berwajib. Polresta Banjarmasin juga mengimbau korban atau saksi serupa untuk tidak ragu mengadu demi proses hukum yang adil.[]\n<p>Admin05<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANJARMASIN &#8211; Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi secara berulang sejak September 2024. Pelaku, seorang pedagang berinisial ER (54), ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan pada Jumat (4\/7\/2025). Kapolresta Banjarmasin, melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa, membenarkan kasus ini menimpa &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":56,"featured_media":119716,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2275,2276,481],"tags":[],"class_list":["post-119715","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kota-banjarmasin-provinsi-kalimantan-selatan","category-kalimantan-selatan-kalsel","category-kasus"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/119715","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/56"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=119715"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/119715\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":119717,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/119715\/revisions\/119717"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/119716"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=119715"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=119715"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=119715"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}