{"id":124490,"date":"2025-07-24T13:41:24","date_gmt":"2025-07-24T05:41:24","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=124490"},"modified":"2025-07-24T13:41:24","modified_gmt":"2025-07-24T05:41:24","slug":"dprd-samarinda-sempurnakan-aturan-produk-halal-dan-higienis","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/dprd-samarinda-sempurnakan-aturan-produk-halal-dan-higienis\/","title":{"rendered":"DPRD Samarinda Sempurnakan Aturan Produk Halal dan Higienis"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"0\" data-end=\"431\"><strong data-start=\"0\" data-end=\"15\">SAMARINDA &#8211;<\/strong> Penyusunan regulasi terkait produk halal dan higienis di Kota Samarinda kini memasuki tahap penyempurnaan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Moh Yusrul Hana, menyampaikan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Produk Halal dan Higienis merupakan bentuk keseriusan daerah dalam menyelaraskan kebijakan lokal dengan aturan nasional.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"433\" data-end=\"669\">\u201cJadi ada beberapa poin penting yang dibahas tadi, intinya adalah bagaimana kita itu membuat regulasi turunan dari Undang-Undang di atasnya, kan, gitu ya,\u201d ucap Yusrul saat ditemui di kantor DPRD Kota Samarinda, Rabu (23\/07\/2025) siang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"671\" data-end=\"876\">Langkah penyusunan perda tersebut menurutnya menjadi respons terhadap Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang telah diberlakukan di tingkat nasional. \u201cUndang-Undang Produk Jaminan Produk Halal,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"878\" data-end=\"1186\">Ia menjelaskan bahwa daerah perlu merespons keberadaan lembaga nasional yang mengatur jaminan halal, yakni Badan Penjamin Produk Halal (BPJPH), dengan menyusun regulasi daerah yang mendukung pelaksanaan di lapangan. \u201cDan di nasional kan sudah ada lembaganya, Badan Penjamin Produk Halal, kan, ya,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1188\" data-end=\"1531\">Tujuan dari Ranperda ini, kata Yusrul, adalah agar pengawasan terhadap produk halal di Samarinda dapat berjalan sistematis. \u201cJadi kita di daerah menindaklanjuti aturan di atas dan juga ada lembaganya, kemudian bagaimana pelaksanaan di Samarinda ini bisa lebih tertib dan efektif pelaksanaan itu, maka kita buat Peraturan Daerahnya,\u201d terangnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1533\" data-end=\"1858\">Ruang lingkup Ranperda tersebut meliputi seluruh rantai produksi, mulai dari perencanaan usaha hingga pengawasan pada pelaku usaha, termasuk sanksi bagi pelanggar aturan. \u201cBagaimana kita RPU-nya, kemudian distribusinya, kemudian nanti kita mengatur pengusaha yang tidak mengikuti aturan kita atur semuanya di sini,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1860\" data-end=\"2096\">Produk makanan yang beredar juga akan masuk dalam pengawasan ketat. Menurut Yusrul, meskipun bahan makanan terlihat halal, proses pengolahan harus sesuai dengan ketentuan syariat. \u201cContoh produknya yang meliputi semua makanan,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2098\" data-end=\"2403\">Ia mencontohkan produk ayam yang secara bahan memang halal, tetapi proses penyembelihannya harus diawasi secara ketat. \u201cMakanan itu kan contoh ayam, ayam itu halal gak, bahannya halal, tapi apakah sudah disembelih secara halal, ayamnya halal tapi apakah sudah disembelih secara halal,\u201d ujarnya menegaskan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2405\" data-end=\"2601\">Yusrul juga menyoroti pentingnya aspek teknis dalam penyembelihan hewan agar kehalalan produk tidak hanya secara materi, tetapi juga secara prosedur. \u201cKan ada tata cara penyembelihannya,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2603\" data-end=\"2892\">Ia menambahkan bahwa aturan yang tengah dirumuskan ini akan dilengkapi dengan sanksi administratif untuk pelanggaran yang terjadi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin. \u201cItu semuanya diatur dan ada sanksinya, mulai teguran tertulis, teguran lisan, sampai pencabutan usaha,\u201d terangnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2894\" data-end=\"3097\">Meski belum mencakup aspek pidana, Yusrul memastikan aturan ini sudah cukup tegas dalam memberikan perlindungan konsumen. \u201cUntuk pidana masih belum ada cuman sampai pencabutan izin usaha saja,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3099\" data-end=\"3290\" data-is-last-node=\"\" data-is-only-node=\"\">Penyusunan perda ini diharapkan mampu memperkuat jaminan bagi masyarakat, khususnya konsumen muslim di Samarinda, agar merasa aman dan nyaman terhadap produk yang mereka konsumsi setiap hari.[] ADVERTORIAL<\/p>\n<p data-start=\"3099\" data-end=\"3290\" data-is-last-node=\"\" data-is-only-node=\"\">Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SAMARINDA &#8211; Penyusunan regulasi terkait produk halal dan higienis di Kota Samarinda kini memasuki tahap penyempurnaan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Moh Yusrul Hana, menyampaikan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Produk Halal dan Higienis merupakan bentuk keseriusan daerah dalam menyelaraskan kebijakan lokal dengan aturan nasional. \u201cJadi &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":66,"featured_media":124491,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2,6585],"tags":[10766],"class_list":["post-124490","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-advertorial","category-dprd-kota-samarinda","tag-yusrul-hana"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/124490","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/66"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=124490"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/124490\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":124587,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/124490\/revisions\/124587"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/124491"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=124490"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=124490"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=124490"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}