{"id":126907,"date":"2025-08-06T10:20:42","date_gmt":"2025-08-06T02:20:42","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=126907"},"modified":"2025-08-08T16:46:34","modified_gmt":"2025-08-08T08:46:34","slug":"dprd-samarinda-temukan-kejanggalan-izin-lahan-4-000-meter","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/dprd-samarinda-temukan-kejanggalan-izin-lahan-4-000-meter\/","title":{"rendered":"DPRD Samarinda Temukan Kejanggalan Izin Lahan 4.000 Meter"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"281\" data-end=\"723\"><strong data-start=\"281\" data-end=\"296\">SAMARINDA &#8211;<\/strong> Proses pengawasan perizinan pemanfaatan lahan menjadi perhatian serius Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, melakukan inspeksi mendadak ke sebuah lahan garapan di kawasan Jalan Letjen Jenderal Suprapto pada Selasa (05\/08\/2025), menyusul temuan adanya ketidaksesuaian antara luas lahan yang tercantum dalam dokumen pengajuan izin dengan kondisi nyata di lapangan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"725\" data-end=\"1059\">Deni menyampaikan bahwa dari informasi yang diperoleh, terdapat lahan seluas 4.000 meter persegi di lokasi tersebut, namun sejauh ini dokumen permohonan yang masuk hanya mengajukan izin untuk penggunaan seluas 2.000 meter persegi. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai maksud dan tujuan sebenarnya dari pemanfaatan lahan itu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1061\" data-end=\"1176\">\u201cMereka belum ada menerima itu pengajuan untuk yang kaitan yang mereka sampaikan ada 4.000 meter persegi,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1178\" data-end=\"1409\">Lebih lanjut, Deni mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada kejelasan mengenai peruntukan lahan tersebut. Bahkan saat pihaknya mencoba meminta penjelasan langsung kepada dinas terkait, tidak ada jawaban pasti yang dapat diberikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1411\" data-end=\"1604\">\u201cIni juga satu yang kita garis bawahi bahwa kita belum tahu peruntukannya untuk apa, dari tadi kami ingin memastikan, kami tanya ke dinas juga tidak bisa memastikan karena tidak ada,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1606\" data-end=\"1871\">Ia menilai, dokumen yang diajukan masih terbatas pada pengisian izin umum melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa disertai rincian rencana penggunaan yang konkret. \u201cHanya sebatas OSS-nya saja, artinya izin umum saja tapi tidak ada kejelasan,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1873\" data-end=\"2161\">Deni juga mengingatkan akan potensi penyimpangan jika tidak ada pengawasan ketat sejak awal. Ia mencontohkan kemungkinan pihak pemohon memanfaatkan izin awal untuk pembangunan berbeda dari yang telah diajukan. Menurutnya, celah seperti ini harus diantisipasi dengan pengawasan menyeluruh.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2163\" data-end=\"2323\">\u201cJangan sampai nanti yang kita maksud bahwa yang awalnya hanya mengajukan izin A, ternyata nanti izin C yang dibangun ini jangan sampai terjadi,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2325\" data-end=\"2591\">Ia menekankan bahwa kejelasan dan transparansi sejak proses perizinan menjadi hal krusial untuk mencegah dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan. \u201cJadi kita ingin bahwa harus pemanfaatan ini jelas artinya, dari awal bahwa pengajuan izinnya jelas,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2593\" data-end=\"2906\">Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan pentingnya dokumen lingkungan seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang harus dilengkapi sebelum memulai kegiatan pembangunan. \u201cKalau mereka ini membangun sesuatu, harus ada UKL-UPL-nya, ini yang harus mereka lengkapi,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2908\" data-end=\"3136\">Di akhir pernyataannya, Deni kembali menegaskan bahwa DPRD akan tetap konsisten melakukan pengawasan terhadap proses perizinan agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu yang berpotensi merugikan masyarakat maupun pemerintah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3138\" data-end=\"3314\" data-is-last-node=\"\" data-is-only-node=\"\">\u201cJangan sampai dengan menggunakan yang cara-cara seperti tadi itu, artinya tidak sesuai pengajuannya itu nanti bisa merugikan kepada semua pihak, yang pasti itu,\u201d pungkasnya.[] ADVERTORIAL<\/p>\n<p data-start=\"3138\" data-end=\"3314\" data-is-last-node=\"\" data-is-only-node=\"\">Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SAMARINDA &#8211; Proses pengawasan perizinan pemanfaatan lahan menjadi perhatian serius Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, melakukan inspeksi mendadak ke sebuah lahan garapan di kawasan Jalan Letjen Jenderal Suprapto pada Selasa (05\/08\/2025), menyusul temuan adanya ketidaksesuaian antara luas lahan yang tercantum dalam dokumen pengajuan izin dengan &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":66,"featured_media":126908,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2,6585],"tags":[8584,11071],"class_list":["post-126907","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-advertorial","category-dprd-kota-samarinda","tag-deni-hakim-anwar","tag-penyimpangan-lahan"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/126907","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/66"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=126907"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/126907\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":127696,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/126907\/revisions\/127696"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/126908"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=126907"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=126907"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=126907"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}