{"id":128689,"date":"2025-08-16T16:17:55","date_gmt":"2025-08-16T08:17:55","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=128689"},"modified":"2025-08-16T16:17:55","modified_gmt":"2025-08-16T08:17:55","slug":"dprd-samarinda-minta-warga-waspada-praktik-ilegal-jual-beli-lapak-pasar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/dprd-samarinda-minta-warga-waspada-praktik-ilegal-jual-beli-lapak-pasar\/","title":{"rendered":"DPRD Samarinda Minta Warga Waspada Praktik Ilegal Jual Beli Lapak Pasar"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"262\" data-end=\"581\"><strong data-start=\"262\" data-end=\"277\">SAMARINDA &#8211;<\/strong> Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti praktik jual beli lapak di Pasar Segiri yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Ia menegaskan, transaksi semacam itu tidak sah menurut hukum dan berpotensi menimbulkan persoalan bagi penjual maupun pembeli.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"583\" data-end=\"746\">\u201cSebenarnya transaksi yang dilakukan itu ilegal dan itu berpotensi masalah hukum,\u201d ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Selasa (12\/08\/2025) siang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"748\" data-end=\"1043\">Menurut Samri, jika kasus ini sampai dibawa ke jalur hukum, pembeli yang merasa dirugikan bisa saja melaporkan pihak penjual dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang. \u201cKalau itu nanti diangkat ini, kasihan nanti pembeli itu, dia bisa aja melaporkan itu sebagai penyalahgunaan wewenang,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1045\" data-end=\"1289\">Samri menekankan bahwa masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk memperjualbelikan kios atau lapak di pasar. Hal tersebut, jelasnya, bertentangan dengan aturan yang berlaku. \u201cTidak boleh itu diperjualbelikan, itu melanggar aturan,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1291\" data-end=\"1758\">Ia menilai, masih banyak warga yang belum memahami aturan terkait status lapak pasar, sehingga rawan terjebak dalam transaksi ilegal. Untuk itu, pemerintah kota bersama instansi terkait diminta memberikan sosialisasi yang lebih terarah. \u201cMungkin masyarakat ada yang tidak memahami, dengan dia diberikan kuasa pengelolaan ini seharusnya ada sosialisasi untuk arahan supaya masyarakat memahami bahwa kios-kios di pasar ini itu tidak boleh diperjualbelikan,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1760\" data-end=\"2098\">Lebih jauh, Samri mengingatkan bahwa lapak di Pasar Segiri merupakan aset milik pemerintah. Karena itu, jika ada pemilik yang ingin menjual atau menyerahkan lapak, prosedurnya harus melalui pemerintah terlebih dahulu. \u201cKarena itu sebenarnya aset pemerintah, kalau dia mau menjual dia kan harus menyerahkan ke pemerintah dulu,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2100\" data-end=\"2336\">Ia kembali menegaskan bahwa hanya pemerintah yang berhak memindahtangankan aset tersebut, bukan masyarakat. \u201cYang berhak itu memindahtangankan itu pemerintah, masyarakat tidak boleh melakukan pemindahan tangan secara ilegal,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2338\" data-end=\"2633\">Samri juga memberi imbauan kepada warga yang berminat menguasai lapak agar melapor terlebih dahulu kepada Dinas Perdagangan. Langkah ini, kata dia, penting untuk menghindari kerugian besar di kemudian hari. \u201cJangan langsung main ini aja, lapor ke Dinas Perdagangan bahwa ada begini,\u201d imbaunya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2635\" data-end=\"2955\">Ia mengingatkan risiko yang akan muncul bagi pembeli jika tetap melakukan transaksi ilegal, yakni lapak dapat sewaktu-waktu ditarik kembali oleh pemerintah tanpa ada penggantian. \u201cJangan sampai nanti mengalami kerugian kan, sudah membayar milyaran ujung-ujungnya diambil pemerintah, kamu mau mengadu ke mana,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2957\" data-end=\"3235\">Samri menambahkan, apabila penjual bersikeras merasa memiliki hak penuh untuk menjual lapak, sikap itu justru bisa menimbulkan perkara hukum baru. \u201cKalau yang menjual ini merasa, ini hak saya, memang saya berhak untuk menjual, itu malah dapat bisa bermasalah hukum,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3237\" data-end=\"3514\">Ia menutup pernyataannya dengan penekanan bahwa semua pihak harus mematuhi aturan dan memastikan kejelasan status lapak agar tidak terjadi konflik maupun sengketa hukum. \u201cKalau yang menjual ini kemudian tidak mau bertanggung jawab, yang menerima bisa melaporkan,\u201d pungkasnya.[] ADVERTORIAL<\/p>\n<p data-start=\"3237\" data-end=\"3514\">Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SAMARINDA &#8211; Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti praktik jual beli lapak di Pasar Segiri yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Ia menegaskan, transaksi semacam itu tidak sah menurut hukum dan berpotensi menimbulkan persoalan bagi penjual maupun pembeli. \u201cSebenarnya transaksi yang dilakukan itu ilegal dan itu berpotensi masalah &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":66,"featured_media":129147,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2,6585],"tags":[11237,8348],"class_list":["post-128689","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-advertorial","category-dprd-kota-samarinda","tag-pasar-segiri-samarinda","tag-samri-shaputra"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/128689","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/66"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=128689"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/128689\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":129148,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/128689\/revisions\/129148"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/129147"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=128689"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=128689"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=128689"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}