{"id":128733,"date":"2025-08-12T16:33:45","date_gmt":"2025-08-12T08:33:45","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=128733"},"modified":"2025-08-18T17:05:23","modified_gmt":"2025-08-18T09:05:23","slug":"dprd-kukar-bahas-raperda-kawasan-tanpa-asap-rokok","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/dprd-kukar-bahas-raperda-kawasan-tanpa-asap-rokok\/","title":{"rendered":"DPRD Kukar Bahas Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"379\" data-end=\"822\"><strong data-start=\"379\" data-end=\"402\">KUTAI KARTANEGARA \u2013<\/strong> Upaya menciptakan lingkungan yang sehat kembali menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Salah satu langkah yang kini tengah dibahas adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR), yang dibahas dalam Rapat Paripurna masa sidang ke-31, 32, dan 33 di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (11\/08\/2025).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"824\" data-end=\"1254\">Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa aturan ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, terutama perokok pasif. Ia menekankan bahwa dampak yang ditimbulkan asap rokok lebih berisiko bagi orang yang tidak merokok dibandingkan perokok itu sendiri. \u201cTidak boleh merokok sembarangan. Semuanya diatur, termasuk juga lokasi merokoknya, agar asap tersebut tidak mengganggu orang lain,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1256\" data-end=\"1554\">Menurut Ahmad Yani, Raperda KTR akan mengatur secara rinci mengenai area yang harus terbebas dari asap rokok, seperti fasilitas kesehatan, ruang publik, hingga lingkungan pendidikan. Ia menambahkan bahwa aturan ini juga akan dilengkapi dengan sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar ketentuan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1556\" data-end=\"1739\">\u201cKita ingin mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih bagi seluruh masyarakat. Terutama bagi anak-anak dan juga generasi muda, agar tidak terpapar asap rokok sejak dini,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1741\" data-end=\"2204\">Lebih jauh, ia menegaskan bahwa regulasi ini dibuat untuk menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat secara menyeluruh. Upaya pencegahan, menurutnya, lebih baik dilakukan dibanding harus menanggung beban pengobatan akibat penyakit yang dipicu oleh rokok. \u201cKita berharap, pembahasan Raperda KTR ini akan dapat segera rampung dan disahkan. Sinergi seluruh pihak menjadi suatu kunci penting, guna memastikan keberhasilan dari penerapan aturan ini,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2206\" data-end=\"2669\">Raperda KTR nantinya juga diharapkan dapat mendukung visi misi daerah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang sehat, produktif, dan berdaya saing. Ahmad Yani menilai aturan ini tidak hanya mencegah dampak buruk rokok, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesehatan bersama. \u201cHal ini juga dapat sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat, tentang pentingnya bahaya merokok dan menjaga kesehatan bersama,\u201d tutupnya. [] ADVERTORIAL<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2671\" data-end=\"2694\">Penulis: Rudi Harahap | Penyunting: Rasidah<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KUTAI KARTANEGARA \u2013 Upaya menciptakan lingkungan yang sehat kembali menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Salah satu langkah yang kini tengah dibahas adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR), yang dibahas dalam Rapat Paripurna masa sidang ke-31, 32, dan 33 di Ruang Sidang Utama &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":45,"featured_media":130056,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2,8920],"tags":[10077,11277],"class_list":["post-128733","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-advertorial","category-dprd-kutai-kartanegara","tag-ahmad-yani","tag-kawasan-tanpa-asap-rokok"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/128733","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/45"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=128733"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/128733\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":130058,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/128733\/revisions\/130058"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/130056"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=128733"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=128733"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=128733"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}