{"id":129661,"date":"2025-08-18T09:13:55","date_gmt":"2025-08-18T01:13:55","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=129661"},"modified":"2025-08-18T09:13:55","modified_gmt":"2025-08-18T01:13:55","slug":"asn-palangka-raya-dilarang-menjadi-istri-kedua-tegas-pemkot","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/asn-palangka-raya-dilarang-menjadi-istri-kedua-tegas-pemkot\/","title":{"rendered":"ASN Palangka Raya Dilarang Menjadi Istri Kedua, Tegas Pemkot"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"0\" data-end=\"384\"><strong data-start=\"0\" data-end=\"19\">PALANGKA RAYA &#8211;<\/strong> Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan. Juru Bicara Pemkot Palangka Raya, Sahdin Hasan, menyatakan bahwa pemecatan tidak dengan hormat bisa diterapkan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk indisipliner, disersi, hingga penyalahgunaan narkotika.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"386\" data-end=\"726\">\u201cSudah ada ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan tersebut. Tapi tahun ini belum ada kasus serupa,\u201d ujarnya, Minggu (17\/08\/2025). Sahdin menegaskan bahwa setiap proses pemberhentian ASN mengikuti mekanisme yang berlaku dan bukan keputusan sepihak. Pemecatan dilakukan setelah melalui pembinaan dan pengkajian menyeluruh.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"728\" data-end=\"1121\">\u201cPenegakan disiplin harus tetap berjalan. Semua proses melalui Inspektorat dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Jika terbukti melanggar, tentu ditindak sesuai norma dan aturan yang berlaku,\u201d tegas Sahdin. Pernyataan ini menegaskan bahwa Pemkot Palangka Raya serius dalam menjaga disiplin dan integritas aparatur sipil negara, baik dalam tugas maupun perilaku pribadi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1123\" data-end=\"1357\">Selain disiplin kerja, aturan juga mencakup kehidupan pribadi ASN. Sahdin menekankan bahwa ASN perempuan di lingkungan Pemkot Palangka Raya dilarang menjadi istri kedua, meski yang melamar memiliki status sosial atau ekonomi tinggi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1359\" data-end=\"1611\">\u201cASN tidak diperbolehkan menikah tanpa izin atasan, apalagi menjadi istri kedua. Ini menyangkut etika dan disiplin sebagai abdi negara,\u201d imbuhnya. Aturan tersebut dibuat untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan citra ASN sebagai pelayan publik.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1613\" data-end=\"1905\">Sahdin menambahkan bahwa seluruh ASN diharapkan mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga perilaku agar sesuai dengan standar etika dan tanggung jawab jabatan. \u201cIngat jika ada informasi terkait ASN yang memiliki istri lebih dari satu, laporkan dan pasti akan ditindaklanjuti,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1907\" data-end=\"2294\">Dengan langkah ini, Pemkot Palangka Raya menunjukkan upaya tegas dalam menegakkan disiplin, sekaligus mengingatkan seluruh ASN bahwa pelanggaran serius akan berakibat pada pemberhentian tidak dengan hormat. Kebijakan ini bertujuan membangun budaya kerja yang profesional dan integritas tinggi, sekaligus memberikan kepastian bahwa aturan berlaku bagi semua aparatur tanpa pengecualian.[]\n<p data-start=\"1907\" data-end=\"2294\">Admin05<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALANGKA RAYA &#8211; Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan. Juru Bicara Pemkot Palangka Raya, Sahdin Hasan, menyatakan bahwa pemecatan tidak dengan hormat bisa diterapkan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk indisipliner, disersi, hingga penyalahgunaan narkotika. \u201cSudah ada ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":56,"featured_media":129662,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2259,2264],"tags":[],"class_list":["post-129661","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-tengah","category-kota-palangkaraya-provinsi-kalimantan-tengah"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/129661","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/56"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=129661"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/129661\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":129663,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/129661\/revisions\/129663"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/129662"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=129661"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=129661"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=129661"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}