{"id":131564,"date":"2025-08-26T11:50:06","date_gmt":"2025-08-26T03:50:06","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=131564"},"modified":"2025-08-26T11:50:06","modified_gmt":"2025-08-26T03:50:06","slug":"dprd-kaltim-soroti-bangunan-di-lahan-pemprov-siapa-yang-kuasai","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/dprd-kaltim-soroti-bangunan-di-lahan-pemprov-siapa-yang-kuasai\/","title":{"rendered":"DPRD Kaltim Soroti Bangunan di Lahan Pemprov, Siapa yang Kuasai?"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"125\" data-end=\"510\"><strong data-start=\"125\" data-end=\"140\">SAMARINDA &#8211;<\/strong> Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) di kawasan Jalan Angklung, Samarinda, yang diduga dikuasai oleh oknum tertentu. Komisi III DPRD Kaltim meminta agar Pemprov segera melakukan penertiban dan mengembalikan fungsi lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"512\" data-end=\"776\">Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menegaskan lahan sepanjang kurang lebih 220 meter menuju simpangan itu merupakan aset sah milik Pemprov. Ia menekankan, keberadaan bangunan permanen di atas tanah negara tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"778\" data-end=\"1265\">\u201cBangunan yang ada di atas lahan itu sebenarnya cukup representatif, dan jelas bahwa sepanjang 220 meter ke depan hingga ke simpangan, itu murni tanah milik Pemprov. Dalam kapasitas saya sebagai anggota Komisi III, saya akan terus mengawal persoalan ini selama masa bakti saya. Saya tidak akan tenang kalau lahan tersebut tidak dibongkar, karena lahan itu seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih besar,\u201d ujar Jahidin usai rapat di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (25\/08\/2025).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1267\" data-end=\"1736\">Jahidin menuturkan, lahan tersebut sebelumnya sempat digunakan untuk kepentingan pendidikan. Sebuah sekolah dasar dipindahkan agar pembangunan SMA bisa dilakukan di atas tanah Pemprov. Ia mempertanyakan mengapa tanah itu justru dikuasai pihak tertentu. \u201cKalau untuk kepentingan infrastruktur dan pelayanan masyarakat, khususnya warga Samarinda, tentu kita tidak mempermasalahkan. Tapi kalau hanya untuk kepentingan oknum tertentu, itu tidak bisa dibenarkan,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1738\" data-end=\"1980\">Berdasarkan pendataan awal, sedikitnya 19 bangunan berdiri di atas lahan tersebut, termasuk beberapa kantor kelurahan. Jahidin menegaskan semua bangunan perlu ditertibkan agar lahan bisa dikembalikan ke Pemprov dan digunakan secara optimal.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1982\" data-end=\"2363\">\u201cBangunan yang berdiri di sana, termasuk kantor kelurahan di Kecamatan Samarinda Ulu dan Kelurahan Sidodadi, harus didata dan diagendakan untuk ditertibkan. Ada sekitar 19 bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut. Semuanya akan kami dorong untuk dibongkar, agar lahan bisa dikembalikan ke Pemprov dan dimanfaatkan bagi kebutuhan infrastruktur dan pelayanan publik,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2365\" data-end=\"2828\">Ia mengakui, penanganan tidak bisa langsung dilakukan karena masih ada kasus serupa dari tahun sebelumnya yang belum rampung. Meski demikian, langkah penertiban tetap menjadi agenda DPRD dan Pemprov. \u201cKami sudah berkoordinasi dengan BPKAD dan Satpol PP, bahkan akan melibatkan bidang perizinan untuk mengecek apakah ada izin bangunan yang dikeluarkan. Faktanya, tidak ada izin, tetapi bangunan permanen bahkan bertingkat sudah berdiri di sana,\u201d pungkas Jahidin.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2830\" data-end=\"3098\">DPRD Kaltim menegaskan, lahan milik Pemprov harus diprioritaskan untuk pembangunan publik dan kepentingan masyarakat, bukan dibiarkan dikuasai oknum tertentu. Penertiban di Jalan Angklung diharapkan menjadi langkah awal menjaga aset daerah agar tidak disalahgunakan.[] ADVERTORIAL<\/p>\n<p data-start=\"2830\" data-end=\"3098\">Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Rasidah<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SAMARINDA &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) di kawasan Jalan Angklung, Samarinda, yang diduga dikuasai oleh oknum tertentu. Komisi III DPRD Kaltim meminta agar Pemprov segera melakukan penertiban dan mengembalikan fungsi lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat. Anggota Komisi III DPRD &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":60,"featured_media":131569,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2,14],"tags":[11622,1236,11621],"class_list":["post-131564","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-advertorial","category-parlementaria-dprd-kaltim","tag-asetpemprov","tag-dprd-provinsi-kaltim","tag-penertibanbangunan"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/131564","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/60"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=131564"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/131564\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":131704,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/131564\/revisions\/131704"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/131569"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=131564"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=131564"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=131564"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}