{"id":13221,"date":"2015-10-15T20:13:27","date_gmt":"2015-10-15T12:13:27","guid":{"rendered":"http:\/\/beritaborneo.com\/?p=13221"},"modified":"2015-10-15T20:13:27","modified_gmt":"2015-10-15T12:13:27","slug":"8-orang-dan-6-perusahaan-menjadi-tersangka-pembakaran-lahan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/8-orang-dan-6-perusahaan-menjadi-tersangka-pembakaran-lahan\/","title":{"rendered":"Makin Banyak Yang Jadi Tersangka Pembakaran Lahan"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify\"><a href=\"http:\/\/beritaborneo.com\/wp-content\/uploads\/2015\/10\/876689437-kebakaran_lahan.jpg\"><img decoding=\"async\" class=\" wp-image-13222 aligncenter\" src=\"http:\/\/beritaborneo.com\/wp-content\/uploads\/2015\/10\/876689437-kebakaran_lahan.jpg\" alt=\"876689437-kebakaran_lahan\" width=\"442\" height=\"291\" \/><\/a><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><strong>BANJARMASIN<\/strong> &#8211; Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel menetapkan enam perusahaan beserta delapan orang sebagai tersangka pembakar lahan, dan kasusnya sudah ke tahap penyidikan.<\/p>\n<div style=\"text-align: justify\">\n&#8220;Kasus enam perusahaan itu sudah tahap penyidikan dan saat ini telah dibuat berkas acara pemeriksaannya,&#8221; ucap Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Nasri di Banjarmasin, Pada Hari Rabu (14\/10).<\/p>\n<p>Ia mengatakan, rata-rata keenam perusahaan yang terlibat dalam pembakaran lahan dan hutan itu semuanya bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.<\/p>\n<p>Perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut itu di antaranya berinisial PT PMU di Kabupaten Banjar, PT IT di Kotabaru, PT SB di Tanah Bumbu, dan PT DGS diTanah Laut.<\/p>\n<p>Dikatakannya, dua berkas acara pemeriksaan sudah rampung dan sedang dalam tahap pelimpahan ke Kejaksaan.<\/p>\n<p>&#8220;Dari empat perusahaan yang naik ke penyidikan untuk total tersangkanya berjumlah delapan orang,&#8221; ucapnya saat menggelar kasus tersebut dihadapan awak media.<\/p>\n<p>Nasri terus mengatakan, untuk sanksi hukum untuk pihak koorporasi pembakar lahan dan hutan dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D, pasal 98 dan 99 UU Lingkungan Hidup.<\/p>\n<p>Untuk kasus perorangan dalam pembakaran lahan dan hutan diketahui ada tujuh kasus sedangka tersangka berjumlah sembilan orang.<\/p>\n<p>Sanksi hukum yang terapkan bagi pembakar lahan perorangan berbeda dengan korporasi. Perorangan dijerat pasal 187 dan pasal 188 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun.<\/p>\n<p>&#8220;Sampai saat ini lahan yang ludes terbakar dari bulan Agustus 2015 seluas 620 Hektare,&#8221; tutur Nasri. [] ANT<\/p><\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANJARMASIN &#8211; Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel menetapkan enam perusahaan beserta delapan orang sebagai tersangka pembakar lahan, dan kasusnya sudah ke tahap penyidikan. &#8220;Kasus enam perusahaan itu sudah tahap penyidikan dan saat ini telah dibuat berkas acara pemeriksaannya,&#8221; ucap Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Nasri di Banjarmasin, Pada Hari Rabu (14\/10). Ia mengatakan, &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":13222,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2275,2276],"tags":[],"class_list":["post-13221","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kota-banjarmasin-provinsi-kalimantan-selatan","category-kalimantan-selatan-kalsel"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13221","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=13221"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13221\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=13221"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=13221"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=13221"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}