{"id":13630,"date":"2015-10-24T16:30:55","date_gmt":"2015-10-24T08:30:55","guid":{"rendered":"http:\/\/beritaborneo.com\/?p=13630"},"modified":"2015-10-24T16:30:55","modified_gmt":"2015-10-24T08:30:55","slug":"ternyata-cuma-karna-nonton-kebakaran-bisa-di-penjara-7-tahun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/ternyata-cuma-karna-nonton-kebakaran-bisa-di-penjara-7-tahun\/","title":{"rendered":"Ada Kebakaran, Cuma Nonton, Hadiahnya Bisa Dipenjara!"},"content":{"rendered":"<figure id=\"attachment_13631\" aria-describedby=\"caption-attachment-13631\" style=\"width: 459px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><a href=\"http:\/\/beritaborneo.com\/wp-content\/uploads\/2015\/10\/kebakaran3.jpg\"><img decoding=\"async\" class=\"wp-image-13631 \" src=\"http:\/\/beritaborneo.com\/wp-content\/uploads\/2015\/10\/kebakaran3.jpg\" alt=\"kebakaran3\" width=\"459\" height=\"344\" \/><\/a><figcaption id=\"caption-attachment-13631\" class=\"wp-caption-text\">ilustrasi<\/figcaption><\/figure>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>KALTIM<\/strong>\u2013 Saat kebakaran yang terjadi di Bontang Kuala, Rabu (21\/10), para petugas pemadam kebakaran harus bekerja ekstra keras. Pasalnya, banyak kendala yang menjadikan upaya pemadaman berjalan lambat. Mulai dari akses jalan yang tak dapat dilalui mobil pemadam, tempat yang sulit dijangkau, hingga banyaknya warga yang datang \u201cnonton\u201d atau ingin melihat langsung kebakaran.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tindakan warga yang datang hanya untuk melihat kejadian kebakaran dimaksud, selain menjadi kendala upaya pemadaman lantaran menghambat petugas juga bisa dipidanakan. Demikian ditegaskan Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bontang Sunaryo.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Mengapa warga yang \u201cnonton\u201d kebakaran bisa dipenjara, karena dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Buku Kedua- Kejahatan Bab VII tentang Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang, tepatnya di pasal 189 disebutkan: \u201cBarang siapa pada waktu ada, atau akan ada kebakaran dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat-alat pemadam api atau dengan cara apapun merintangi atau menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.\u201d<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sehubungan hal itu,\u00a0 Sunaryo mengimbau agar warga jangan berbondong-bondong datang \u201cnonton\u201d kebakaran. Sebab, di samping menghambat petugas damkar dalam memadamkan api, juga dapat mengancam keselamatan jiwanya sendiri maupun orang lain. \u201cSeperti yang terjadi di Bontang Kuala kemarin, banyak warga yang nonton. Akibatnya petugas kesulitan menarik selang. Kehadiran warga itu sangat menghambat pekerjaan kami,\u201d jelas Sunaryo, Kamis (22\/10).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Disebutkan, mengingat aturan tersebut tercantum dalam KUHP, maka sanksinya juga jelas. \u201cOleh sebab itu, saya mengimbau kepada warga, jangan mendatangi tempat kebakaran apalagi hanya untuk memotret peristiwa itu, karena bisa berbahaya bagi dirinya.\u00a0 Sanksinya juga tak tanggung-tanggung hingga tujuh tahun penjara,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kemudian, ke depan selain akan\u00a0 mensosialisasikan undang-undang tersebut, BPBD\u00a0 meminta warga jangan membangun gapura di lingkungan permukiman. Hal itu akan menyulitkan mobil pemadam masuk jika terjadi kebakaran. Berikut, jangan banyak membangun polisi tidur.<strong> [] KP<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KALTIM\u2013 Saat kebakaran yang terjadi di Bontang Kuala, Rabu (21\/10), para petugas pemadam kebakaran harus bekerja ekstra keras. Pasalnya, banyak kendala yang menjadikan upaya pemadaman berjalan lambat. Mulai dari akses jalan yang tak dapat dilalui mobil pemadam, tempat yang sulit dijangkau, hingga banyaknya warga yang datang \u201cnonton\u201d atau ingin melihat langsung kebakaran. Tindakan warga yang &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":13631,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[475,26],"tags":[190,1626],"class_list":["post-13630","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kota-bontang","category-kalimantan-timur-kaltim","tag-kebakaran","tag-nonton-kebakaran"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13630","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=13630"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13630\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=13630"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=13630"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=13630"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}