{"id":136367,"date":"2025-09-13T10:26:20","date_gmt":"2025-09-13T02:26:20","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=136367"},"modified":"2025-09-13T10:26:20","modified_gmt":"2025-09-13T02:26:20","slug":"bisnis-sabu-hampir-setahun-terbongkar-di-pulang-pisau","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/bisnis-sabu-hampir-setahun-terbongkar-di-pulang-pisau\/","title":{"rendered":"Bisnis Sabu Hampir Setahun Terbongkar di Pulang Pisau"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"269\" data-end=\"651\"><strong data-start=\"269\" data-end=\"285\">PULANG PISAU<\/strong> \u2013 Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Pulang Pisau terus menunjukkan hasil. Sepanjang Agustus 2025, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pulang Pisau berhasil membongkar empat kasus peredaran sabu yang terjadi di beberapa kecamatan. Sejumlah tersangka pun ditangkap dengan barang bukti yang memperkuat dugaan mereka terlibat jaringan narkoba lintas wilayah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"653\" data-end=\"959\">Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. \u201cKasus pertama berhasil diungkap di Desa Manen Paduran Kecamatan Sebangau Kuala, dengan tersangka AM,\u201d katanya saat konferensi pers di Pulang Pisau, Jumat (12\/09\/2025).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"961\" data-end=\"1466\">Iqbal merinci kasus tersebut terjadi pada 9 Agustus 2025 di barak PT SCP Desa Paduran. Tersangka AM, pria kelahiran 1980 asal Kediri, Jawa Timur, diamankan dengan barang bukti lima gram sabu. Dari hasil pemeriksaan, AM diketahui sudah hampir setahun menjalankan bisnis ilegal ini. \u201cDari pengakuan tersangka, bisnis jual beli sabu sudah berlangsung sekitar sepuluh bulan. Penjualan dilakukan sejak 25 Juli 2025 hingga penangkapan pada 9 Agustus 2025 dengan harga Rp200 ribu per paket kecil,\u201d jelas Iqbal.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1468\" data-end=\"1845\">Barang bukti yang diamankan dari AM antara lain lima bungkus sabu dengan berat kotor 2,68 gram, sepuluh plastik klip kosong, sebuah tas hitam bermotif kotak-kotak, sebuah telepon genggam, serta uang tunai Rp400 ribu. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1847\" data-end=\"2181\">Kasus kedua terungkap di Kecamatan Pandih Batu pada 22 Agustus 2025. Polisi menangkap seorang berinisial IY yang terbukti membeli sekaligus mengedarkan sabu. Dalam pemeriksaan, IY mengakui telah lima kali melakukan transaksi dengan jumlah bervariasi. \u201cSebagian sabu digunakan sendiri, sebagian lagi dijual kembali,\u201d ungkap Kapolres.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2183\" data-end=\"2529\">Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,03 gram, sendok sabu yang terbuat dari potongan selang plastik, dua pack plastik klip kosong, timbangan digital, uang tunai Rp300 ribu, serta sebuah handphone. Menurut polisi, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MA dengan nilai transaksi Rp3,2 juta.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2531\" data-end=\"2911\">Iqbal menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Informasi mengenai aktivitas mencurigakan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap di rumah saudaranya pada dini hari. \u201cIa tidak hanya sebagai pemakai, tetapi juga pengedar kecil yang menyuplai sabu di wilayah Kecamatan Pandih Batu,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2913\" data-end=\"3248\">Pengungkapan dua kasus ini menjadi bukti bahwa jaringan peredaran narkoba di Pulang Pisau masih cukup aktif, dengan modus operandi yang beragam. Para pelaku kerap memanfaatkan aplikasi pesan instan untuk melakukan transaksi, sementara pembayaran dilakukan secara tunai. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3250\" data-end=\"3555\">Kapolres Iqbal Sengaji menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi dan memperkuat kerja sama dengan masyarakat. \u201cKami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami dalam menindak para pelaku,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3557\" data-end=\"3852\">Selain itu, Polres Pulang Pisau juga berkomitmen melakukan upaya preventif dengan meningkatkan sosialisasi mengenai bahaya narkoba, khususnya di kalangan generasi muda. Menurutnya, pencegahan dini lebih efektif untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika dibanding hanya melakukan penindakan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3854\" data-end=\"4209\">Dengan terungkapnya empat kasus sepanjang Agustus 2025, kepolisian berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Pulang Pisau. Meski demikian, Iqbal mengakui masih ada jaringan yang perlu dibongkar. Karena itu, jajaran Sat Narkoba akan terus bergerak cepat setiap kali menerima informasi dari masyarakat maupun hasil pemetaan internal.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"4211\" data-end=\"4388\">\u201cTujuan utama kami adalah menciptakan Pulang Pisau yang bersih dari narkoba. Tidak ada tempat bagi pengedar maupun pengguna narkotika di wilayah hukum kami,\u201d pungkas Kapolres. []\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"4211\" data-end=\"4388\">Admin03<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PULANG PISAU \u2013 Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Pulang Pisau terus menunjukkan hasil. Sepanjang Agustus 2025, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pulang Pisau berhasil membongkar empat kasus peredaran sabu yang terjadi di beberapa kecamatan. Sejumlah tersangka pun ditangkap dengan barang bukti yang memperkuat dugaan mereka terlibat jaringan narkoba lintas wilayah. Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":69,"featured_media":136368,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2259,2300],"tags":[9827],"class_list":["post-136367","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-tengah","category-kabupaten-pulang-pisau-provinsi-kalimantan-tengah","tag-pulang-pisau"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/136367","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/69"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=136367"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/136367\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":136369,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/136367\/revisions\/136369"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/136368"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=136367"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=136367"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=136367"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}