{"id":136379,"date":"2025-09-13T10:52:19","date_gmt":"2025-09-13T02:52:19","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=136379"},"modified":"2025-09-13T10:58:08","modified_gmt":"2025-09-13T02:58:08","slug":"kuasa-hukum-pertimbangkan-banding-atas-vonis-mati-sz","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/kuasa-hukum-pertimbangkan-banding-atas-vonis-mati-sz\/","title":{"rendered":"Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding atas Vonis Mati SZ"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"487\" data-end=\"759\"><strong>BERAU<\/strong> \u2013 Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb kembali menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan vonis dalam perkara narkotika berskala besar yang menyeret dua terdakwa, SZ dan ZZ. Sidang yang berlangsung pada Kamis (11\/09\/2025) ini menghadirkan putusan berbeda untuk keduanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"761\" data-end=\"1060\">Majelis hakim menyatakan SZ bersalah dan menjatuhkan hukuman mati, sementara ZZ diputuskan menjalani hukuman penjara seumur hidup. Putusan ini menutup rangkaian panjang persidangan yang sejak awal telah mencuri perhatian masyarakat, mengingat barang bukti yang diamankan mencapai 21 kilogram sabu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1062\" data-end=\"1357\">Hakim menegaskan, keputusan berat tersebut diambil karena peran keduanya terbukti aktif dalam jaringan peredaran gelap narkotika. \u201cJumlah barang bukti yang cukup besar dinilai sebagai faktor pemberat, sehingga majelis memilih untuk memberikan hukuman maksimal,\u201d ungkap hakim dalam persidangan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1391\" data-end=\"1617\">Meski putusan sudah dibacakan, proses hukum belum sepenuhnya berakhir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa untuk menentukan langkah hukum berikutnya, apakah menerima vonis atau mengajukan banding.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1619\" data-end=\"1973\">Kuasa hukum terdakwa, Hendrawan, menuturkan bahwa pihaknya masih mempelajari kemungkinan banding. \u201cKami sudah melakukan pembelaan agar setidaknya tidak dihukum mati. Seperti yang disampaikan terdakwa, terhadap putusan itu maka terdakwa akan pikir-pikir. Kami dari penasihat hukum juga akan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1975\" data-end=\"2191\">Menurut Hendrawan, kesempatan tujuh hari yang diberikan pengadilan akan dimanfaatkan untuk menyusun strategi hukum. \u201cInsyaAllah waktu itu akan kami manfaatkan untuk mempersiapkan langkah hukum tersebut,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2225\" data-end=\"2492\">Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrizal menyatakan pihaknya juga akan menunggu keputusan akhir terdakwa. \u201cJadi kita tetap menunggu hak dari terdakwa selama tujuh hari apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum. Kami juga pikir-pikir,\u201d kata Amrizal.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2494\" data-end=\"2727\">Ia menambahkan, jaksa membuka kemungkinan untuk mengajukan banding apabila terdakwa memilih jalur serupa. \u201cKami masih menunggu sambil melihat perkembangan. Kalau terdakwa banding, kami juga akan mengambil langkah banding,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2771\" data-end=\"3013\">Kasus SZ dan ZZ bermula dari operasi tangkap tangan aparat penegak hukum yang berhasil mengamankan sabu seberat 21,117 kilogram. Dalam sidang sebelumnya, JPU telah menuntut SZ dengan hukuman mati, sedangkan ZZ dituntut penjara seumur hidup.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3015\" data-end=\"3200\">Amrizal menegaskan, bukti yang diajukan di persidangan sudah cukup kuat untuk menjerat keduanya. \u201cKami berkesimpulan, bahwa terdakwa telah terbukti pada dakwaan primer kami,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3202\" data-end=\"3452\">Terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa menekankan, perbuatan para terdakwa tidak bisa ditoleransi karena bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas narkotika. \u201cHal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa menentang program pemerintah dan berpotensi merusak generasi muda,\u201d tegas Amrizal.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3594\" data-end=\"3700\">Selain itu, jaksa meminta agar seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan atau disita untuk negara.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3730\" data-end=\"3962\">Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap bahaya peredaran narkotika yang masih marak di Indonesia. Vonis mati dan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan menunjukkan ketegasan pengadilan dalam menindak kasus narkotika skala besar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3964\" data-end=\"4186\">Namun, di sisi lain, sidang ini juga menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak hukum terdakwa. Proses pengadilan memberikan ruang bagi SZ dan ZZ beserta kuasa hukumnya untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"4188\" data-end=\"4461\">Meski demikian, publik menaruh perhatian besar pada kasus ini, karena menyangkut komitmen negara dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Putusan berat yang dijatuhkan majelis hakim dinilai selaras dengan tujuan besar pemerintah dalam perang melawan narkotika.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"4463\" data-end=\"4704\">Ke depan, proses hukum SZ dan ZZ masih akan berlanjut, bergantung pada langkah yang akan mereka ambil dalam masa pikir-pikir tujuh hari. Apabila banding diajukan, kasus ini berpotensi memasuki babak baru di pengadilan tingkat lebih tinggi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"4706\" data-end=\"4858\">Vonis ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan konsistensi, ketegasan, dan dukungan penuh dari seluruh elemen bangsa. []\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"4706\" data-end=\"4858\">Admin03<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BERAU \u2013 Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb kembali menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan vonis dalam perkara narkotika berskala besar yang menyeret dua terdakwa, SZ dan ZZ. Sidang yang berlangsung pada Kamis (11\/09\/2025) ini menghadirkan putusan berbeda untuk keduanya. Majelis hakim menyatakan SZ bersalah dan menjatuhkan hukuman mati, sementara ZZ diputuskan menjalani hukuman penjara seumur hidup. &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":69,"featured_media":136380,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[478,26],"tags":[82],"class_list":["post-136379","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kabupaten-berau","category-kalimantan-timur-kaltim","tag-berau"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/136379","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/69"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=136379"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/136379\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":136387,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/136379\/revisions\/136387"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/136380"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=136379"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=136379"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=136379"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}