{"id":138733,"date":"2025-08-20T11:57:46","date_gmt":"2025-08-20T03:57:46","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=138733"},"modified":"2025-09-24T13:45:47","modified_gmt":"2025-09-24T05:45:47","slug":"dprd-kukar-soroti-sengketa-lahan-desa-separi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/dprd-kukar-soroti-sengketa-lahan-desa-separi\/","title":{"rendered":"DPRD Kukar Soroti Sengketa Lahan Desa Separi"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><b>KUTAI KARTANEGARA <\/b>\u2013 Persoalan sengketa lahan di Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang kembali mencuat dan mendapat sorotan dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar). Menyikapi hal tersebut, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (19\/08\/2025) di ruang rapat Komisi I DPRD Kukar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Agustinus Sudarsono, dan dihadiri perwakilan masyarakat serta pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Namun, undangan yang ditujukan kepada pihak PT Jembayan Muara Bara (JMB) belum mendapat respons, sehingga perusahaan absen dalam forum penting itu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Absennya pihak perusahaan membuat rapat lebih banyak menyoroti kronologi permasalahan dari sisi warga. \u201cKami hanya mendengarkan informasi dan kronologi dari pihak masyarakat terkait permasalahan yang ada di wilayah Desa Separi,\u201d ungkap Agustinus usai rapat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dari penjelasan warga, inti persoalan berkaitan dengan batas administratif desa. Masyarakat meminta agar pemerintah melakukan peninjauan ulang, sebab sebagian lahan yang disengketakan disebut turut masuk ke desa lain. \u201cPermintaan kepala desa cukup jelas, yaitu memastikan batas-batas wilayah Desa Separi terlebih dahulu,\u201d jelas Agustinus.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurutnya, ada empat warga yang melaporkan kasus ini, sehingga DPRD menilai penting untuk mendengar langsung klarifikasi dari pihak JMB. \u201cTerkait langkah ke depan, DPRD Kukar tentu akan menindaklanjuti dengan cara terukur dan demi kebaikan semua pihak,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Komisi I berencana melakukan rapat internal sebelum turun langsung ke lokasi guna memastikan kejelasan batas lahan. Selain itu, DPRD akan menelusuri catatan lama. \u201cPada tahun 2012 pernah ada kepemilikan lahan sebelumnya oleh warga. Hal ini penting diklarifikasi sebelum klaim perusahaan pada tahun 2023,\u201d kata Agustinus.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menekankan bahwa penyelesaian mesti ditempuh dengan dialog, mengingat wilayah Desa Separi berbatasan dengan Desa Bukit Pariaman dan Desa Suka Maju. \u201cKarena itu menyangkut warga setempat, maka langkah awalnya tentu dengan pendekatan kekeluargaan dulu, sebelum melangkah lebih jauh termasuk memanggil perusahaan,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sebagai tindak lanjut, DPRD juga berencana memanggil pihak pemilik lahan pertama yang disebut telah membebaskan sekitar 4 hektare tanah. Namun, hingga kini belum ada kepastian sejauh mana pembebasan itu sudah berjalan. \u201cKami juga belum tahu pasti sejauh mana lahan itu sudah dibebaskan,\u201d pungkas Agustinus. [] ADVERTORIAL<\/p>\n<p>Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KUTAI KARTANEGARA \u2013 Persoalan sengketa lahan di Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang kembali mencuat dan mendapat sorotan dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar). Menyikapi hal tersebut, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (19\/08\/2025) di ruang rapat Komisi I DPRD Kukar. Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Agustinus Sudarsono, dan &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":138761,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2,8920],"tags":[12128,12129],"class_list":["post-138733","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-advertorial","category-dprd-kutai-kartanegara","tag-agustinus-sudarsono","tag-ketua-komisi-i-dprd-kukar"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/138733","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=138733"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/138733\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":138762,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/138733\/revisions\/138762"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/138761"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=138733"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=138733"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=138733"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}