{"id":139327,"date":"2025-09-26T15:00:37","date_gmt":"2025-09-26T07:00:37","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=139327"},"modified":"2025-09-26T15:00:37","modified_gmt":"2025-09-26T07:00:37","slug":"polisi-tangkap-pria-50-tahun-simpan-sabu-siap-edar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/polisi-tangkap-pria-50-tahun-simpan-sabu-siap-edar\/","title":{"rendered":"Polisi Tangkap Pria 50 Tahun Simpan Sabu Siap Edar"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><strong>KAPUAS<\/strong> \u2013 Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial K (50) alias Ikas, warga Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, S.IK., MH. membenarkan penangkapan tersebut.<br data-start=\"833\" data-end=\"836\" \/>\u201cPelaku K diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan paket sabu siap edar. Penangkapan pada Kamis (25\/9\/2025) pukul 13.35 WIB di rumah tersangka yang berada di kawasan Km 13,5 Desa Anjir Serapat Timur,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Saat penggeledahan, aparat menemukan sejumlah barang bukti. \u201cSaat dilakukan penggeledahan diamankan sejumlah barang bukti berupa: 7 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat \u00b11,97 gram (bruto), 1 buah popok bayi merek Merries, 1 pack plastik klip merek ZIP IN, 1 buah plastik warna hitam, 1 kotak rokok Konser warna kuning, 1 celana pendek merek Zerking warna coklat, 1 unit handphone merek Tecno Spark Go 1 warna putih, dan uang tunai sebesar Rp1.700.000,\u201d jelas AKP Hengky.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut polisi, tersangka tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Ia juga diduga berperan sebagai penjual, pembeli, penerima, hingga perantara dalam peredaran barang haram tersebut.<br data-start=\"2007\" data-end=\"2010\" \/>\u201cKini tersangka bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, K alias Ikas dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan hukuman berat,\u201d tegasnya lagi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam kesempatan itu, Polres Kapuas juga mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.<br data-start=\"2485\" data-end=\"2488\" \/>\u201cPolres Kapuas mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar,\u201d tandasnya. []\n<p>Admin04<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KAPUAS \u2013 Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial K (50) alias Ikas, warga Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu. Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":139328,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[19,2259,9195],"tags":[],"class_list":["post-139327","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-hotnews","category-kalimantan-tengah","category-kapuas"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/139327","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=139327"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/139327\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":139329,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/139327\/revisions\/139329"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/139328"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=139327"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=139327"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=139327"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}