{"id":139501,"date":"2025-09-27T09:29:25","date_gmt":"2025-09-27T01:29:25","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=139501"},"modified":"2025-09-27T09:29:25","modified_gmt":"2025-09-27T01:29:25","slug":"17-paket-sabu-dan-peralatan-disita-dari-rumah-residivis-narkoba","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/17-paket-sabu-dan-peralatan-disita-dari-rumah-residivis-narkoba\/","title":{"rendered":"17 Paket Sabu dan Peralatan Disita dari Rumah Residivis Narkoba"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"490\" data-end=\"732\"><strong>TABALONG<\/strong> \u2013 Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil meringkus seorang residivis kasus narkoba berinisial MU (44), warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"734\" data-end=\"994\">Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (25\/09\/2025) siang, setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Warga menduga salah satu tetangganya kembali terlibat dalam bisnis haram peredaran sabu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"996\" data-end=\"1188\">PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, membenarkan penangkapan tersebut. \u201cDiamankan bersama barang bukti di kediamannya pada Kamis (25\/09\/2025) siang,\u201d ujarnya, Sabtu (27\/09\/2025).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1216\" data-end=\"1487\">Saat dilakukan pemeriksaan di rumah pelaku, polisi mendapati 17 bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,99 gram. Selain itu, turut disita sejumlah barang yang diduga mendukung aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1489\" data-end=\"1738\">Barang bukti lain yang diamankan berupa satu lembar tisu, satu unit handphone warna hijau toska, satu timbangan digital hitam, dua pak plastik klip, serta lampu tabung bekas. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa MU kembali berperan sebagai pengedar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1776\" data-end=\"2023\">MU bukanlah sosok baru dalam dunia kejahatan narkotika di Tabalong. Ia diketahui pernah tersandung kasus serupa dan menjalani hukuman. Meski demikian, bukannya jera, ia diduga kembali mengulangi perbuatannya hingga berujung penangkapan kali ini.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2025\" data-end=\"2172\">\u201cDengan beberapa barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan apabila pelaku MU merupakan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu,\u201d jelas Joko.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2174\" data-end=\"2392\">Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman cukup berat menanti, mengingat MU adalah seorang residivis.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2431\" data-end=\"2634\">Kasus ini terungkap berkat keberanian warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka. Menurut polisi, laporan masyarakat menjadi pintu masuk untuk dilakukan penyelidikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2636\" data-end=\"2760\">\u201cDiamankannya pelaku MU ini merupakan hasil dari tindak lanjut polisi dalam menanggapi adanya laporan warga,\u201d tambah Joko.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2762\" data-end=\"2976\">Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian mendatangi rumah MU. Saat didatangi, pelaku tidak bisa berbuat banyak. Pemeriksaan menyeluruh pun dilakukan hingga akhirnya sabu-sabu beserta peralatan lain ditemukan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3004\" data-end=\"3260\">Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui jajaran Satresnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Penangkapan MU menjadi bukti keseriusan aparat menjaga Tabalong dari ancaman narkotika.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3262\" data-end=\"3466\">Kini, MU telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pengedar sabu di wilayah lain.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3468\" data-end=\"3597\">\u201cAtas temuan barang bukti itu, MU kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,\u201d tegas Joko. []\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3468\" data-end=\"3597\">Admin03<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>TABALONG \u2013 Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil meringkus seorang residivis kasus narkoba berinisial MU (44), warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (25\/09\/2025) siang, setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Warga menduga salah satu tetangganya kembali &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":69,"featured_media":139502,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2276,3813],"tags":[4474],"class_list":["post-139501","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-selatan-kalsel","category-kabupaten-tabalong-provinsi-kalimantan-selatan","tag-tabalong"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/139501","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/69"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=139501"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/139501\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":139505,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/139501\/revisions\/139505"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/139502"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=139501"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=139501"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=139501"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}