{"id":141322,"date":"2025-10-04T10:45:38","date_gmt":"2025-10-04T02:45:38","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=141322"},"modified":"2025-10-04T10:46:12","modified_gmt":"2025-10-04T02:46:12","slug":"polisi-ungkap-kasus-motor-digelapkan-kerugian-capai-rp16-juta","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/polisi-ungkap-kasus-motor-digelapkan-kerugian-capai-rp16-juta\/","title":{"rendered":"Polisi Ungkap Kasus Motor Digelapkan, Kerugian Capai Rp16 Juta"},"content":{"rendered":"<div align=\"left\">\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>SAMARINDA <\/strong>\u2013 Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang kembali mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor dengan modus berpura-pura meminjam. Kasus ini diungkap langsung oleh Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Kasus ini bermula dari laporan masyarakat berinisial S (64), yang mengalami kerugian setelah sepeda motor miliknya dipinjam namun tidak dikembalikan oleh pelaku,&#8221; ujarnya, Jumat (03\/10\/2025) siang di Mapolsek Sungai Kunjang, Jalan Jakarta.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Yohanes menjelaskan, peristiwa bermula ketika pelaku berinisial A (30) datang ke rumah korban dengan dalih ingin meminjam kendaraan untuk pulang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Pada saat itu, pelaku datang ke rumah korban dengan alasan meminjam sepeda motor untuk pulang sebentar, namun setelah ditunggu lama, motor tidak kunjung dikembalikan,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Korban sempat berupaya menghubungi pelaku, tetapi tidak mendapatkan jawaban. Beberapa hari kemudian, korban memperoleh informasi dari istri pelaku bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Upaya korban menghubungi pelaku juga tidak membuahkan hasil. Beberapa hari kemudian, korban mendapatkan informasi dari istri pelaku bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan dengan nominal Rp3,5 juta,&#8221; tambahnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian cukup besar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Korban menderita kerugian hingga Rp16 juta dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang,&#8221; ungkap Yohanes.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menemukan pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang digelapkan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Unit Opsnal berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan mengamankannya. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah,&#8221; katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Pelaku dengan sengaja melakukan penggelapan sepeda motor milik korban,&#8221; tegas Yohanes.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Atas tindakan tersebut, polisi menjerat pelaku dengan pasal 372 KUHP.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara,&#8221; pungkasnya. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah<\/p>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SAMARINDA \u2013 Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang kembali mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor dengan modus berpura-pura meminjam. Kasus ini diungkap langsung oleh Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna. &#8220;Kasus ini bermula dari laporan masyarakat berinisial S (64), yang mengalami kerugian setelah sepeda motor miliknya dipinjam namun tidak dikembalikan oleh pelaku,&#8221; ujarnya, Jumat &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":66,"featured_media":141331,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[19,26,37],"tags":[12310,12309],"class_list":["post-141322","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-hotnews","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kota-samarinda","tag-kasus-penggelapan","tag-penggelapan-motor"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/141322","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/66"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=141322"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/141322\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":141488,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/141322\/revisions\/141488"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/141331"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=141322"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=141322"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=141322"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}