{"id":141798,"date":"2025-10-05T17:07:41","date_gmt":"2025-10-05T09:07:41","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=141798"},"modified":"2025-10-10T14:42:34","modified_gmt":"2025-10-10T06:42:34","slug":"mobil-gadai-berujung-penjara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/mobil-gadai-berujung-penjara\/","title":{"rendered":"Mobil Gadai Berujung Penjara"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"88\" data-end=\"439\"><strong data-start=\"102\" data-end=\"115\">SAMARINDA<\/strong> \u2013 Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit mobil Nissan March merah berplat KT 1807 MW. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, yang menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut berkat kerja cepat dan koordinasi tim di lapangan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"441\" data-end=\"851\">Menurut Aksarudin, kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama EW (32) yang tengah membutuhkan biaya pengobatan untuk sang istri. \u201cKasus ini bermula saat korban EW (32) yang membutuhkan biaya pengobatan istrinya, menggadaikan mobil miliknya kepada seseorang bernama BA (32) melalui perantara E, dengan kesepakatan uang gadai sebesar Rp6 juta,\u201d ujar Kapolsek Sungai Pinang, Minggu (05\/10\/2025) siang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"853\" data-end=\"1103\">Namun, masalah muncul ketika korban hendak menebus kembali mobil tersebut dua minggu kemudian. \u201cKetika korban hendak menebus mobil itu, kendaraan sudah berpindah tangan kepada N, yang menerima mobil sebagai jaminan atas utang pribadi BA,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1105\" data-end=\"1421\">Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera bergerak melakukan penyelidikan. \u201cMenindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap BA di Jalan DI. Panjaitan, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang,\u201d terangnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1423\" data-end=\"1830\">Tidak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti berupa satu unit mobil Nissan March dan satu anak kunci di area parkir umum Kampung Selambai, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang. \u201cSetelah melakukan pengembangan dan ditemukan barang bukti berupa satu unit mobil Nissan March dan satu anak kunci di area parkir umum Kampung Selambai,\u201d ungkap Aksarudin.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1832\" data-end=\"2044\">Ia menegaskan, pengungkapan cepat ini merupakan hasil sinergi antara aparat di lapangan dengan dukungan masyarakat. \u201cBerkat kerja cepat dan sinergi tim, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2046\" data-end=\"2264\">Meski pelaku utama sudah diamankan, kepolisian masih terus memburu dua orang lain yang diduga terlibat. \u201cKami juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lain yang diduga terlibat dalam perkara ini,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2266\" data-end=\"2516\">Selain itu, Aksarudin mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai. \u201cKami pun menghimbau agar setiap transaksi dilakukan melalui pihak resmi dan disertai bukti sah agar tidak menjadi korban tindak pidana serupa,\u201d pesannya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2518\" data-end=\"2789\">Kapolsek memastikan pelaku BA akan diproses sesuai hukum yang berlaku. \u201cAtas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,\u201d tandasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2791\" data-end=\"3034\">Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat tertangkap. \u201cDan masih memburu dua orang yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni E dan N,\u201d pungkasnya. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SAMARINDA \u2013 Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit mobil Nissan March merah berplat KT 1807 MW. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, yang menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut berkat kerja cepat dan koordinasi tim di lapangan. Menurut Aksarudin, kasus ini bermula dari laporan seorang warga &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":66,"featured_media":141802,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[7,26,37],"tags":[12310],"class_list":["post-141798","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-breaking-news","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kota-samarinda","tag-kasus-penggelapan"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/141798","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/66"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=141798"}],"version-history":[{"count":6,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/141798\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":142607,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/141798\/revisions\/142607"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/141802"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=141798"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=141798"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=141798"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}