{"id":141820,"date":"2025-10-05T15:52:00","date_gmt":"2025-10-05T07:52:00","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=141820"},"modified":"2025-10-05T15:52:00","modified_gmt":"2025-10-05T07:52:00","slug":"polres-bontang-sita-hampir-100-gram-sabu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/polres-bontang-sita-hampir-100-gram-sabu\/","title":{"rendered":"Polres Bontang Sita Hampir 100 Gram Sabu"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BONTANG &#8211; <\/strong>Upaya pemberantasan narkotika di Kota Bontang kembali menunjukkan hasil nyata. Kepolisian Resor (Polres) Bontang berhasil mengungkap tiga kasus narkoba sekaligus, dengan mengamankan tiga terduga pelaku dari dua lokasi berbeda. Keberhasilan ini menjadi bukti kuat bahwa kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum semakin efektif dalam menekan peredaran barang haram di wilayah setempat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. \u201cKeberhasilan pengungkapan ini berkat kontribusi masyarakat yang peduli dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini,\u201d ujarnya, Minggu (05\/10\/2025).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kasus pertama diungkap di Jalan KS. Tubun Gang Basalt, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara. Di lokasi ini, dua terduga pelaku, AM (46) dan S (55), diamankan dengan barang bukti berupa sabu seberat 5,83 gram dan 6,27 gram.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sementara di lokasi kedua, Jalan WR. Supratman Gang Nusantara I, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, polisi meringkus RA (27) dengan barang bukti sabu mencapai 87,60 gram. Secara keseluruhan, total sabu yang disita dari kedua lokasi mencapai 99,7 gram, beserta alat pendukung lainnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cPara pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,\u201d jelas Kapolres. Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">AKBP Widho menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menekan peredaran narkoba di Bontang. Ia menilai, keterlibatan masyarakat adalah faktor penting dalam menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika. \u201cKami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan Bontang yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dengan keberhasilan ini, Polres Bontang menegaskan pentingnya pelibatan publik dalam deteksi dini dan pencegahan penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari gerakan bersama menuju kota tanpa narkoba. []\n<p>Admin04<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BONTANG &#8211; Upaya pemberantasan narkotika di Kota Bontang kembali menunjukkan hasil nyata. Kepolisian Resor (Polres) Bontang berhasil mengungkap tiga kasus narkoba sekaligus, dengan mengamankan tiga terduga pelaku dari dua lokasi berbeda. Keberhasilan ini menjadi bukti kuat bahwa kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum semakin efektif dalam menekan peredaran barang haram di wilayah setempat. Kapolres &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":141821,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[475,7,26],"tags":[],"class_list":["post-141820","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kota-bontang","category-breaking-news","category-kalimantan-timur-kaltim"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/141820","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=141820"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/141820\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":141822,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/141820\/revisions\/141822"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/141821"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=141820"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=141820"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=141820"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}