{"id":142014,"date":"2025-10-06T19:21:11","date_gmt":"2025-10-06T11:21:11","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=142014"},"modified":"2025-10-06T19:22:33","modified_gmt":"2025-10-06T11:22:33","slug":"pendapatan-daerah-balikpapan-terdampak-penyesuaian-pad-diprediksi-tak-capai-target-rp13-triliun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/pendapatan-daerah-balikpapan-terdampak-penyesuaian-pad-diprediksi-tak-capai-target-rp13-triliun\/","title":{"rendered":"Pendapatan Daerah Balikpapan Terdampak Penyesuaian, PAD Diprediksi Tak Capai Target Rp1,3 Triliun"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: left\"><strong>Balikpapan<\/strong>\u2013 Pemerintah Kota Balikpapan memastikan penyesuaian kebijakan daerah berdampak terhadap pendapatan tahun ini. Salah satunya disebabkan oleh kewajiban pengembalian dana sekitar Rp20 miliar yang sebelumnya telah masuk kas daerah, namun kini harus dikompensasikan kembali sesuai ketetapan lama.<\/p>\n<p style=\"text-align: left\">\u201cKalau efek dari penyesuaian, ya pasti berdampak karena harus dikembalikan ke ketetapan lama. Mungkin di akhir tahun baru terlihat sejauh mana pengaruhnya,\u201d ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham Mustari, Senin (6\/10\/2025).<\/p>\n<p style=\"text-align: left\">Idham menjelaskan, dana sebesar Rp20 miliar itu akan menjadi kompensasi bagi tahun depan sehingga menyebabkan pengurangan pada pendapatan daerah. Namun, kondisi tersebut tidak sampai menimbulkan defisit.<\/p>\n<p style=\"text-align: left\">\u201cAkan ada pengurangan pendapatan, tapi tidak sampai defisit. Karena masih ada pendapatan lain yang bisa menutupinya,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: left\">Ia menambahkan, kekurangan tersebut akan ditutupi bukan hanya dari pajak daerah, tetapi juga dari sumber non-pajak maupun non-Pendapatan Asli Daerah (non-PAD).<\/p>\n<p style=\"text-align: left\">Tahun ini, target PAD Balikpapan ditetapkan sebesar Rp1,3 triliun. Namun, dengan adanya penyesuaian kebijakan ini, capaian tersebut diperkirakan hanya akan berada di kisaran Rp1 triliun.<\/p>\n<p style=\"text-align: left\">Meski demikian, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dinilai masih cukup tinggi, yakni mencapai sekitar 80\u201385 persen. Program insentif dan diskon yang digulirkan pemerintah beberapa waktu lalu disebut efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak.<\/p>\n<p style=\"text-align: left\">\u201cDengan program diskon kemarin, banyak yang akhirnya membayar. Mereka yang sebelumnya menunda, begitu ada program itu, langsung melunasi kewajibannya,\u201d jelas Idham.<\/p>\n<p style=\"text-align: left\">Ia menambahkan, hanya sekitar 15\u201320 persen wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya. \u201cKesadaran masyarakat kita cukup tinggi, dan itu menjadi salah satu sumber PAD yang potensial,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: left\">Sementara itu, untuk sektor pajak daerah seperti pajak hotel dan restoran realisasinya sudah mendekati optimal. \u201cPajak perhotelan dan rumah makan sudah hampir mencapai target, jadi realisasinya relatif stabil,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: left\">Adapun untuk retribusi daerah, kontribusinya terhadap PAD dinilai belum sebesar pajak daerah. \u201cRetribusi itu porsinya kecil, tidak sebesar pajak. Tapi tetap kita optimalkan, termasuk sektor parkir,\u201d ujarnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Balikpapan\u2013 Pemerintah Kota Balikpapan memastikan penyesuaian kebijakan daerah berdampak terhadap pendapatan tahun ini. Salah satunya disebabkan oleh kewajiban pengembalian dana sekitar Rp20 miliar yang sebelumnya telah masuk kas daerah, namun kini harus dikompensasikan kembali sesuai ketetapan lama. \u201cKalau efek dari penyesuaian, ya pasti berdampak karena harus dikembalikan ke ketetapan lama. Mungkin di akhir tahun baru &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":35,"featured_media":142015,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[467],"tags":[],"class_list":["post-142014","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kota-balikpapan"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/142014","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/35"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=142014"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/142014\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":142017,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/142014\/revisions\/142017"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/142015"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=142014"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=142014"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=142014"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}